NARAKITA.ID, JAKARTA- Kegelisahan mendalam dirasakan jajaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat daerah terhadap penerapan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No.14 Tahun 2024.
Regulasi tersebut dinilai membatasi ruang gerak organisasi olahraga di daerah dan menghambat proses pembinaan atlet yang selama ini berjalan secara mandiri dan berkesinambungan.
Kondisi ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Tengah, Bona Ventura Sulistiana, bersama perwakilan Ketua KONI Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah saat beraudiensi dengan Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman di Kantor KONI Pusat, Jakarta, Selasa (24/6).
“Kami merasakan langsung dampak negatif dari Permenpora ini. Bukan hanya menghambat roda organisasi, tetapi juga menciptakan ketidakpastian dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan olahraga daerah. Ini sangat mengkhawatirkan,” tegas Bona.
Kegelisahan serupa juga diungkapkan Ketua KONI Kota Salatiga, Agus Purwanto. Ia menyebut pelaksanaan ajang seperti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) kini berada di ambang ketidakjelasan karena anggaran terhambat. “Banyak agenda penting yang terganggu. Kami di daerah bingung, mau lanjut tapi tidak ada kepastian dana. Situasinya sangat meresahkan,” ungkapnya.
Ketua KONI Kabupaten Pemalang, Nugroho Budi Rahardjo, juga menyoroti keterlambatan dana hibah yang selama ini menjadi satu-satunya sumber pendanaan mereka. Menurutnya, kondisi ini makin diperparah dengan tuntutan kemandirian cabang olahraga yang belum siap secara finansial.
Merespons keresahan tersebut, Ketum KONI Pusat Marciano Norman menegaskan pentingnya solidaritas KONI di seluruh Indonesia dalam menghadapi persoalan ini. Ia menyampaikan akan memperkuat komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, guna mencari solusi bersama.
“Saya memahami keresahan yang muncul di daerah. KONI Pusat telah bertemu dengan Komisi X DPR RI dan akan menindaklanjuti isu ini dalam Rakernas awal Agustus nanti. Kita butuh suara bersama agar regulasi ini bisa dikaji ulang secara menyeluruh,” ujar Marciano.
Konflik Hukum
Sekretaris Jenderal KONI Pusat, Drs. Tb. Lukman Djajadikusuma, MEMOS, menambahkan bahwa Permenpora No.14/2024 berpotensi menimbulkan konflik hukum dan bertentangan dengan prinsip Olympic Charter. Bahkan, jika dibiarkan, Indonesia bisa mendapat sanksi dari komunitas olahraga internasional.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum KONI Pusat, Widodo Sigit, mengingatkan bahwa substansi Permenpora tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ia mengungkapkan bahwa gugatan uji materi telah diajukan ke Mahkamah Agung sejak Maret 2024.
“Regulasi ini bukan sekadar teknis, tapi menyangkut eksistensi KONI sebagai lembaga masyarakat. Kami berharap Mahkamah Agung melihat sisi konstitusional dan filosofi dari pembinaan olahraga nasional,” katanya.
Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Dalam Negeri KONI Pusat, Widodo Edi Sektianto, turut menilai Permenpora ini berpotensi mencampuradukkan peran negara sebagai regulator dan pelaksana, yang berisiko menciptakan benturan kepentingan dalam tata kelola olahraga nasional.
Audiensi dihadiri pula oleh Ketua KONI dari Banjarnegara, Klaten, Wonosobo, dan lainnya, yang seluruhnya menegaskan bahwa Permenpora No.14/2024 membawa keresahan serius di akar rumput dunia olahraga daerah. Mereka berharap langkah cepat dari pusat bisa memulihkan kembali ekosistem pembinaan olahraga yang sehat dan berkelanjutan. (*)