NARAKITA, JAKARTA – Operasi Patuh 2025 kini memasuki minggu terakhir pelaksanaannya. Pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, diminta untuk lebih disiplin dalam menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Penindakan terus dilakukan terhadap sejumlah pelanggaran yang dinilai sebagai penyebab utama kecelakaan di jalan raya.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, menyampaikan bahwa operasi ini berlaku secara nasional dan menargetkan berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.
“Pelanggaran seperti melawan arus, tidak memakai helm, bermain ponsel saat berkendara, hingga pengemudi di bawah umur menjadi fokus utama,” ujar Aries dalam keterangan resminya, Senin (21/7/2025).
Ia menegaskan bahwa Operasi Patuh 2025 akan berlangsung hingga Minggu, 27 Juli mendatang. Bagi para pengguna jalan, patuh terhadap aturan bukan hanya soal menghindari denda, melainkan juga bentuk perlindungan diri dan orang lain.
Aries menyebutkan, meski upaya penegakan hukum menjadi titik tekan, pihak kepolisian tetap mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis. Penertiban ini diiringi dengan kegiatan sosial dan penyuluhan langsung kepada komunitas pengendara.
Pelanggaran yang menjadi sasaran operasi kali ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sejumlah pasal sudah disiapkan untuk menjerat pelanggar dengan hukuman yang bervariasi.
Contohnya, Pasal 281 menyebutkan bahwa pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk pengemudi di bawah umur, dapat dikenakan denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan hingga empat bulan.
Sementara itu, Pasal 291 mewajibkan penggunaan helm standar SNI bagi pengendara motor. Jika dilanggar, pelaku bisa didenda sampai Rp250 ribu atau menjalani hukuman kurungan selama satu bulan.
Pelanggaran lain yang juga diincar termasuk menerobos lampu merah dan melawan arah lalu lintas. Berdasarkan Pasal 287, pengendara dapat dijatuhi sanksi denda maksimal Rp500 ribu atau pidana penjara dua bulan.
Sedangkan mereka yang nekat menggunakan ponsel saat berkendara akan dijerat dengan Pasal 283. Hukuman bagi pelanggar bisa mencapai kurungan tiga bulan atau denda sebesar Rp750 ribu.
“Penting bagi masyarakat memahami bahwa aturan ini dibuat bukan untuk menyulitkan, tetapi untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan,” ujar Aries.
Dalam pelaksanaannya, aparat tidak hanya melakukan razia di titik-titik tertentu, tapi juga menurunkan tim yang menyusuri wilayah-wilayah rawan pelanggaran untuk memberikan sosialisasi.
Tak hanya penindakan, pendekatan preventif juga digencarkan. Salah satunya melalui kegiatan bertema edukasi seperti tatap muka bersama komunitas otomotif dan program “Ngopi Bareng Polisi” yang memberi ruang dialog langsung dengan pengendara.
“Kami ingin masyarakat sadar, bukan takut. Melalui pertemuan langsung, kami berdiskusi, menyerap aspirasi, dan menyampaikan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ucapnya.
Aries menambahkan, kegiatan tersebut terbukti efektif meningkatkan kesadaran masyarakat. Banyak komunitas pengendara mulai aktif menyuarakan pentingnya tertib di jalan, bahkan menyebarkan edukasi melalui media sosial mereka.
Ia juga mengingatkan, masih banyak pengendara yang mengabaikan rambu lalu lintas, tidak membawa surat-surat berkendara, atau memodifikasi kendaraan secara ilegal. Semua pelanggaran ini tetap diawasi secara ketat dalam operasi.
Sanksi atas pelanggaran memang beragam, tetapi tujuan utama dari Operasi Patuh tetap satu: menekan angka kecelakaan yang setiap tahun merenggut ribuan nyawa.
Dengan berakhirnya operasi ini pada 27 Juli mendatang, pihak kepolisian berharap masyarakat bisa lebih mandiri dalam mematuhi aturan tanpa harus diawasi secara terus-menerus.
“Jangan tunggu razia dulu baru tertib. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan kewajiban semata,” tutup Aries dengan pesan tegas namun bersahabat.
Operasi Patuh 2025 menjadi pengingat bahwa keselamatan berkendara adalah tanggung jawab bersama. Disiplin di jalan bukan hanya bentuk ketaatan hukum, tetapi juga wujud kepedulian terhadap nyawa sesama. (*)