NARAKITA, SOLO – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) semakin mengukuhkan diri sebagai ‘partainya keluarga Jokowi’.
Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jeffrie Geovanie, mengatakan PSI bisa saja mati bila tidak mendapatkan dukungan dari keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan Jeffrie dalam Kongres PSI 2025 yang digelar di Graha Saba Buana, Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025).
Ia mengungkapkan, pada masa-masa sulit PSI, partai sempat berada di ujung tanduk sebelum akhirnya berhasil menggandeng Kaesang Pangarep sebagai ketua umum inkumben.
Putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, kembali terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PSI periode 2025–2030.
Kaesang ditetapkan menjadi Ketua Umum DPP PSI setelah memenangkan Pemilu Raya PSI dengan perolehan suara sebesar 65,28 persen.
Pengumuman ini disampaikan langsung Ketua Steering Committee (SC) PSI, Andi Budiman dalam Sidang Kongres PSI yang digelar di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu, (19/7/2025).
“Selamat kepada pemenang, Mas Kaesang Pangarep yang memperoleh suara 65,28 persen, disusul Bro Ron dengan perolehan suara 22,23 persen, dan Bro Agus dengan perolehan 12,49 persen,” ujar Andi Budiman.
Ia menegaskan proses pemilihan berlangsung lancar, aman, dan demokratis, dengan partisipasi tinggi dari anggota partai.
Tercatat sebanyak 157.579 pemilih tetap berpartisipasi dalam pemilu internal yang berlangsung dari tanggal 12 hingga 19 Juli 2025.
“Alhamdulillah, kita telah melaksanakan satu proses politik penting, bagian dari transformasi politik PSI menjadi partai super terbuka.”
“Tidak ada partai di Indonesia yang melaksanakan proses pemilihan ketua umum secara langsung dengan sistem satu anggota, satu suara,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Budiman juga membacakan Surat Keputusan Steering Committee PSI Nomor 006/TAP/KPSI/VII/2025 tentang Penetapan Ketua Umum DPP PSI periode 2025–2030.
Dalam keputusan tersebut, Kaesang ditetapkan sebagai ketua umum berdasarkan hasil suara sebanyak 102.868 dari total pemilih.
Adapun isi dari keputusan kongres mencakup lima pasal utama:
Pasal 1: Menetapkan Saudara Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PSI periode 2025-2030 dengan perolehan suara sebesar 65,28 persen atau 102.868
Pasal 2: Menugaskan kepada Ketua Umum DPP PSI periode 2025-2030 untuk menyusun personalia pengurus DPP berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disesuaikan dengan kebutuhan Partai PSI di masa depan
Pasal 3: Menugaskan kepada Ketua Umum DPP PSI 2025-2030 untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan AD, ART, serta keputusan Kongres Partai Solidaritas Indonesia
Pasal 4: Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kesalahan dalam keputusan ini, maka keputusan ini dapat ditinjau kembali sebagaimana mestinya
Pasal 5: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Solo, 19 Juli 2025, pukul 14.58 telah ditandatangani oleh Ketua Andi Budiman, Sekretaris Benediktus Papa, dan Anggota Ali Mutohirin. Dengan demikian, maka ini menjadi keputusan hasil Kongres PSI 2025. (*)