• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terkini

Panas, Sengketa Bangunan di Kota Lama Libatkan Bos Spiegel dan Dafam

T. Budianto
Last updated: Juni 13, 2025 10:48 am
T. Budianto
Juni 13, 2025
Share
2 Min Read
BANGUNAN SENGKETA: Bangunan cagar budaya yang diperebutkan bos Dafam dan bos Spiegel berdiri kokoh di Jalan Jalak/Jalan Kepodang, Kawasan Kota Lama Semarang. (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Dua pebisnis ternama di Kota Semarang sedang berseteru saling memolisikan buntut perebutan bangunan cagar budaya di Kawasan Kota Lama Semarang.

Perebutan aset tersebut melibatkan Shita Devi yang terkenal sebagai pemilik gedung Spiegel Kota Lama, melawan Soleh Dahlan yang merupakan pendiri jaringan perhotelan Dafam Grup.

Mereka memperebutkan tanah dan bangunan bersejarah seluas 676 meter persegi yang tepatnya berada di Jalan Kepodang dan Jalan Jalak, atau depan Rumah Akar.

Kubu Shita Devi lebih dulu melaporkan Soleh Dahlan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat pengurusan kepemilikan bangunan di Kota Lama. Soleh Dahlan pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terlapor, Bapak Soleh Dahlan sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,” ujar kuasa hukum kubu Shita, Osward Febby Lawalata kepada wartawan, Kamis (5/6).

Osward menuduh Soleh Dahlan berambisi menguasai dan memiliki bangunan tersebut meskipun ia hanya berkapasitas sebagai penyewa. “Sangat tidak masuk akal. Penyewa tapi kok ingin memiliki tanah yg disewanya tersebut,” kritiknya.

Laporkan Balik

Pada waktu yang beriringan, kubu Soleh Dahlan melaporkan balik Shita Devi ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan surat pada objek yang sama. “Secara administratif kami laporkan di Polda berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat,” ujar kuasa hukum Soleh Dahlan, Adi Nurrohman kepada wartawan, Kamis (12/6).

Adi mengakui bahwa Soleh Dahlan adalah penyewa yang selama lebih dari 40 tahun merawat dan menjaga bangunan di Jalan Jalak, Kawasan Kota Lama, Semarang. Namun, sejak status Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir dan tidak ada masa perpanjangan oleh pemilik asal, maka status objek tersebut menjadi tanah negara.

Apalagi, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, HGB yang diajukan Shita Devi telah dibatalkan. Putusan PTUN inilah yang juga menjadi legal standing kubu Soleh Dahlan. “Tanah itu telah kembali pada tanah negara berdasarkan putusan PTUN sampai di tingkat kasasi, sudah inkrah,” bebernya. (Bay)

Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Megawati Tegaskan PDIP Bukan Oposisi, Tapi Penyeimbang Pemerintahan
Agustus 2, 2025
Megawati Rangkap Jabatan Ketum dan Sekjen PDIP, Hasto Tak Masuk Struktur Baru
Agustus 2, 2025
SMA Kolese Loyola Juara Kompetisi Debat Pelajar Piala Wali Kota
Agustus 2, 2025
Tim KKN-T Undip 21 Dorong Petani Gedong Ciptakan Produk Inovasi Kopi
Agustus 2, 2025
Ekonom Indef: Kasus Tom Lembong Cerminkan Hukum yang Buruk, Ancaman Serius bagi Ekonomi
Agustus 2, 2025

Trending Minggu Ini

Kongres Terutup PDI Perjuangan 2025: Strategi atau Ketakutan?
Juli 31, 2025
Puan Maharani di Tengah. Penerus Ketum PDI Perjuangan?
Juli 31, 2025
Wacana Munaslub Golkar Lengserkan Bahlil Lahadalia
Juli 31, 2025
Rp40,34 Triliun Dana Desa Sudah Tersalur, BLT Menjangkau Hampir 8.000 Desa
Juli 28, 2025
Tsunami Rusia Berpotensi Hantam Indonesia, BNPB Minta Pantai Dikosongkan Dulu
Juli 30, 2025

Berita Terkait

Kriminalitas dan Hukum

Harun Masiku Masih Diburu, KPK Tegaskan Amnesti Hasto Tak Pengaruhi Penyelidikan

T. Budianto
Presiden ke-6 RI, Bambang Susilo Yudhoyono (SBY).
Nasional

SBY Sebut Negara Bisa Runtuh Jika Pemimpin Letakkan Diri di Atas Hukum, Sindir Siapa?

R. Izra
LPK JIDS menggelar seremoni pelepasan pemberangkatan perdana driver profesional ke Negeri Sakura, di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025).
Ekonomi & Bisnis

Lepas Keberangkatan Perdana Driver Profesional ke Jepang, JIDS: Butuh 10.000 Tiap Tahun

R. Izra
Polisi mengamankan gerbong Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang anjlok di wialyah Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Jumat (1/8/2025).
Nasional

Kereta Api Ekskutif Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, DJKA Singgung soal Korban

R. Izra
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?