Sabtu, 14 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Mendagri Tito Karnavian Sengaja Bangkitkan Separatisme Aceh?
Akio Toyoda Klaim Kendaraan Listrik Lebih Kotor dan Tak Ramah Lingkungan, Mengapa?
Qatar dan Arab Saudi Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi
Enam Tim Tampil di Piala Presiden 2025, Dua Klub Asing
Tiket Terakhir Perempat Final Soekarno Cup 2025, Milik Kebumen
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terkini

Panas, Sengketa Bangunan di Kota Lama Libatkan Bos Spiegel dan Dafam

T. Budianto
Last updated: Juni 13, 2025 10:48 am
T. Budianto
Juni 13, 2025
Share
2 Min Read
BANGUNAN SENGKETA: Bangunan cagar budaya yang diperebutkan bos Dafam dan bos Spiegel berdiri kokoh di Jalan Jalak/Jalan Kepodang, Kawasan Kota Lama Semarang. (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Dua pebisnis ternama di Kota Semarang sedang berseteru saling memolisikan buntut perebutan bangunan cagar budaya di Kawasan Kota Lama Semarang.

Perebutan aset tersebut melibatkan Shita Devi yang terkenal sebagai pemilik gedung Spiegel Kota Lama, melawan Soleh Dahlan yang merupakan pendiri jaringan perhotelan Dafam Grup.

Mereka memperebutkan tanah dan bangunan bersejarah seluas 676 meter persegi yang tepatnya berada di Jalan Kepodang dan Jalan Jalak, atau depan Rumah Akar.

Kubu Shita Devi lebih dulu melaporkan Soleh Dahlan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat pengurusan kepemilikan bangunan di Kota Lama. Soleh Dahlan pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terlapor, Bapak Soleh Dahlan sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,” ujar kuasa hukum kubu Shita, Osward Febby Lawalata kepada wartawan, Kamis (5/6).

Osward menuduh Soleh Dahlan berambisi menguasai dan memiliki bangunan tersebut meskipun ia hanya berkapasitas sebagai penyewa. “Sangat tidak masuk akal. Penyewa tapi kok ingin memiliki tanah yg disewanya tersebut,” kritiknya.

Laporkan Balik

Pada waktu yang beriringan, kubu Soleh Dahlan melaporkan balik Shita Devi ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan surat pada objek yang sama. “Secara administratif kami laporkan di Polda berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat,” ujar kuasa hukum Soleh Dahlan, Adi Nurrohman kepada wartawan, Kamis (12/6).

Adi mengakui bahwa Soleh Dahlan adalah penyewa yang selama lebih dari 40 tahun merawat dan menjaga bangunan di Jalan Jalak, Kawasan Kota Lama, Semarang. Namun, sejak status Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir dan tidak ada masa perpanjangan oleh pemilik asal, maka status objek tersebut menjadi tanah negara.

Apalagi, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, HGB yang diajukan Shita Devi telah dibatalkan. Putusan PTUN inilah yang juga menjadi legal standing kubu Soleh Dahlan. “Tanah itu telah kembali pada tanah negara berdasarkan putusan PTUN sampai di tingkat kasasi, sudah inkrah,” bebernya. (Bay)

Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Mendagri Tito Karnavian Sengaja Bangkitkan Separatisme Aceh?
Juni 14, 2025
Akio Toyoda Klaim Kendaraan Listrik Lebih Kotor dan Tak Ramah Lingkungan, Mengapa?
Juni 14, 2025
Qatar dan Arab Saudi Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi
Juni 14, 2025
Enam Tim Tampil di Piala Presiden 2025, Dua Klub Asing
Juni 14, 2025
Tiket Terakhir Perempat Final Soekarno Cup 2025, Milik Kebumen
Juni 14, 2025

Berita Terkait

Terkini

Kuota Terbatas, 93 Ribu Calon Siswa Tak Tertampung di SMA/SMK Negeri di Jateng

T. Budianto
Politiik

Puan: Kenaikan Gaji Hakim Harus Jadi Momentum Reformasi Peradilan

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Ketua Hanura Jateng Mangkir

T. Budianto
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang disebut kader PSI penuhi syarat sebagai nabi.
Terkini

Jokowi Bungkam soal Izin Tambang Nikel Raja Ampat: “Itu Urusan Teknis”, Tapi Lingkungan Rusak Siapa Tanggung?

Nugroho P.
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?