NARAKITA, MEDAN – Oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Riau, Serma Yonanda Agusta (39), dikabarkan terlibat peredaran sabu seberat 40 kilogram (Kg). Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Asrul Harahap, mengonfirmasi keterlibatan oknum TNI tersebut dalam jaringan peredaran sabu.
Kolonel Asrul mengatakan, pelaku merupakan Bintara Tata Usaha Urusan Dalam (TUUD) yang bertugas di Kodim 0302/Indragiri Hulu (Inhu), Korem 031. Kodim Inhu berada di bawah jajaran Kodam I/Bukit Barisan.
“Benar, itu anggota. Dia bertugas di Kodim 0302/Inhu, Korem 031, sebagai Bintara TUUD (Tata Usaha Urusan Dalam),” ujar Asrul, Minggu (1/6/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua warga sipil oleh aparat kepolisian di Kabupaten Asahan pada Kamis (29/5/2025).
Kedua warga tersebut ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa sabu tersebut diduga bersumber dari Serma Yonanda.
Berbekal informasi dari pengembangan penyidikan polisi, Kasi Intel dan Danrem 031 segera melakukan koordinasi untuk menangkap Serma Yonanda.
Penangkapan dilakukan pada hari yang sama di Pekanbaru.
Setelah diamankan, Yonanda langsung dibawa ke Pomdam I Bukit Barisan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Oknum ini ditangkap di Pekanbaru. Saat ini, dia sudah ditahan di Pomdam I BB untuk ditahan dan menjalani pemeriksaan,” kata Asrul.
Kolonel Asrul menegaskan bahwa Kodam I Bukit Barisan berkomitmen penuh untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk di internal TNI.
Ia menyatakan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit yang terbukti terlibat dalam kejahatan narkoba.
“Kami komitmen memberantas narkoba. Kalau ada anggota yang terlibat, ya diproses hukum. Tidak ada toleransi,” tegas Asrul. (*)