NARAKITA, SEMARANG – Penyidik Polda Jawa Tengah memburu pelaku lain di kasus perusakan properti KAI di Kota Semarang yang pelakunya melibatkan anggota ormas GRIB Jaya.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pihaknya telah menetapkan 4 anggota GRIB sebagai tersangka.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya,” tegasnya, Senin (19/5/2025).
Kombes Dwi menyatakan tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme, termasuk yang berkedok ormas atau kelompok apapun.
“Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum,” imbuhnya.
Kombes Dwi mengatakan, pengungkapan kasus perusahan properti ini merupakan tindak lanjut atas pelaporan KAI yang merasa dirugikan akibat ulah sekelompok ormas GRIB Jaya.
Kejadian perusakan bermula pada Juli 2024 saat PT KAI Daop IV Semarang menutup aset-aset tanah kosong mereka dengan pagar seng untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal.
Namun, pada Desember 2024, sekelompok orang berormas GRIB Jaya merusak pagar tersebut dan membawa kabur material logam tanpa izin. Empat tersangka terlibat dalam aksi tersebut.
“Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen fotokopi sertifikat milik PT KAI dan potongan besi berbagai ukuran yang merupakan sisa pagar yang dipasang oleh PT KAI di sekitar lokasi.
Sedangkan dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah alat komunikasi, dokumen surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang, serta satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan. (*)