NARAKITA, JAKARTA – Massa dari ormas GRIB Jaya menduduki lahan kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, dan meminta bayaran Rp5 miliar agar mereka pergi.
Organisasi masyarakat tersebut telah dua tahun menduduki lahan seluas 127.780 meter persegi atau sekira 12 hektar yang akan dibangun Gedung Arsip BMKG.
Selama dua tahun menduduki lahan, di Pondok Betung, Tangsel, massa ormas GRIB Jaya telah mengganggu berjalannya proyek pembangunan gedung arsip BMKG.
BMKG kini telah melaporkan ormas GRIB Jaya yang menduduki lahan tersebut.
Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, mengatakan ormas tersebut datang bersama dengan perseorangan yang mengaku-aku sebagai ahli waris lahan negara tersebut.
BMKG pun meminta polisi melakukan penertiban karena lahan itu merupakan aset negara.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Taufan, Kamis (22/5/2025).
Lahan yang kini masih dikuasai ormas GRIB Jaya itu tercatat sebagai milik negara dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
BMKG menegaskan kepemilikan lahan tersebut sah secara hukum, diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 dan sejumlah putusan pengadilan lain yang telah inkrah.
Namun sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek tersebut terganggu oleh sekelompok orang yang mengeklaim sebagai ahli waris, didukung oleh massa dari ormas terkait.
Mereka memaksa proyek dihentikan, mengeluarkan alat berat dari lokasi, dan menutupi papan proyek dengan klaim bahwa lahan tersebut milik pribadi.
Selain itu, ormas tersebut juga dilaporkan membangun pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lahan milik BMKG.
Sebagian lahan bahkan disewakan ke pihak ketiga dan dibangun sejumlah bangunan semi permanen. Meski memiliki dasar hukum yang kuat, BMKG tetap mengupayakan penyelesaian sengketa secara persuasif.
Koordinasi telah dilakukan dari tingkat RT/RW hingga kepolisian, termasuk pertemuan dengan ormas dan klaim ahli waris, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Dalam pertemuan, pimpinan ormas GRIB Jaya minta kompensasi Rp 5 miliar untuk hentikan pendudukan. BMKG menilai permintaan itu merugikan negara, karena proyek arsip berjalan selama 150 hari sejak 24 November 2023.
Gedung Arsip BMKG berfungsi sebagai pusat penyimpanan dokumen resmi kebijakan, keputusan, dan data penting lainnya.
Fasilitas ini mendukung akuntabilitas, audit, dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah, ujar Taufan.
Kasus ormas GRIB Jaya berkonflik dengan hukum bukan kali ini saja terjadi.
Sebelumnya di Kalteng, ormas GRIB Jaya menyegel pabrik karena diduga persoalan utang-piutang.
Saat ini, pimpinan GRIB Jaya di Kalteng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyegelan pabrik tersebut. (*)