NARAKITA, SEMARANG – Apakah sopir Feeder Trans Semarang yang menabarak ibu-ibu di Bundaran Klipang, Kota Semarang sudah ditetapkan sebagai tersangka?
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti kecelakaan tersebut.
Yunaldi mengatakan, hingga Jumat (11/7/2025) siang, polisi belum menetapkan sopir bernama Wahyu S (26) sebagai tersangka.
Namun, dia membocorkan potensi kasus ini dinaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Nanti kemungkinan naik ke penyidikan,” kata Yunaldi.
Apabila hasil gelar perkara meyimpulkan adanya bukti kuat yang mengarah ke tindak pidana, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dan dilakukan penahanan.
“Bila perlu, kami tahan dengan merujuk pada Pasal 310 ayat 4,” terangnya.
Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Hukuman yang dikenakan sesuai pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Berdasarkan keterangan awal, Wahyu selaku sopir mengaku kurang konsentrasi serta hanya memperhatikan sisi kiri.
“Sepertinya dia kurang konsentrasi, kurang waspada. Dia memperhatikan sebelah saja,” kata Yunaldi.
Sebelumnya diberitakan, Feeder Trans Semarang yang dikendarai Wahyu menabrak ibu-ibu di Bundaran Klipang, Sendangmulyo, Kota Semarang, Kamis (10/7/2025) pagi.
Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, perempuan yang mengenakan kerudung dan tas jinjing itu tampak berjalan pelan sambil melihat kanan-kiri.
Korban terlihat melangkah dari arah barat ke timur dengan hati-hari sembari menyesuaikan lalu lalang kendaraan.
Saat sedang menoleh, tiba-tiba ibu-ibu tersebut diseruduk kendaraan Feeder berwarna merah-putih yang melintas dari arah utara.
Korban diketahui merupakan warga Tembalang bernama Sulasmi. Perempuan berusia 63 tahun itu meninggal dunia di lokasi kejadian usai alami luka parah di sejumlah tubuhnya. (bae)