NARAKITA, SEMARANG – Seorang narapidana Lapas Kelas I Semarang berinisial Y mempersunting kekasihnya dari balik jeruji. Kedua mempelai melangsungkan pernikahan di dalam penjara, Selasa (1/7/2025).
Akad nikah digelar di Masjid At-Taubah Lapas Semarang dengan dipimpin oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Ngaliyan, Kota Semarang.
Seperangkat alat sholat dan uang tunai menjadi mahar yang diberikan mempelai pria kepada mempelai wanita. Prosesi sakral itu dihadiri oleh keluarga mempelai wanita dengan pendampingan petugas.
Y yang merupakan napi kasus penipuan mengaku senang bisa meminang pujaan hatinya meski pernikahan dilaksanakan di dalam lapas.
Sebelum menikah, Y mengaku sudah mengenal calon istrinya sejak lama. Mereka bersepakat untuk mengikat hubungan ke jenjang pernikahan. “Kalau kenal sudah lama,” ucapnya.
Y kini masih menjalani masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan. Ia berharap bisa segera menyelesaikan masa pidananya agar dapat berkumpul kembali dengan istri dan keluarga di kampung halaman.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Semarang, Donny Setiawan, mengatakan seluruh proses pernikahan napi dijalankan sesuai dengan SOP.
“Pernikahan di lapas memang jarang terjadi, namun Lapas Semarang membuktikan bahwa hal ini bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan,” ujarnya.
Pernikahan ini menjadi bukti bahwa lapas tidak hanya menjadi tempat penahanan, tetapi juga tempat pembinaan dengan memberikan kesempatan bagi napi untuk menikah.
Meski sedang menjalani pidana, narapidana tetap memiliki hak untuk berkeluarga, tentunya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurut petugas Lapas Semarang, secara aturan, napi tidak diperkenankan untuk berhubungan badan atau menikmati malam pertama, baik di dalam maupun di luar penjara.
Setelah akad nikah selesai dilangsungkan, mempelai wanita dipersilakan untuk pulang.
Di sisi lain, menikah tetap membawa banyak manfaat. Dengan adanya ikatan pernikahan, istri napi kini bisa memanfaatkan layanan kunjungan ke lapas. Sebab, sebelum menikah, ia yang bukan termasuk keluarga inti tidak diperkenankan untuk mengunjungi napi. (bae)