Konser Denny Caknan di Simpang Lima Dibiaya dari Pungli, Bapenda: Perintah Suami Mbak Ita
NARAKITA, SEMARANG – Nama artis Denny Caknan muncul dalam sidang perkara korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/7/2025).
“Untuk bayar Denny Caknan Rp161 juta diambil dari iuran kebersamaan,” jelas Pejabat Bapenda Kota Semarang, Binawan Febriarto.
Iuran kebersamaan merupakan istilah halus dari praktik pungli di Bapenda Kota Semarang. Seluruh pegawainya dipaksa iuran hingga terkumpul sekitar Rp1 miliar tiap tiga bulan.
Binawan menjelaskan, Denny Caknan menjadi artis utama acara “Semarak Simpang Lima Harmoni Keluarga Kita dan Gebyar Pemuda Hebat” di Simpang Lima Semarang pada 3 November 2023.
Menurutnya, kegiatan tersebut sebenarnya sudah dianggarkan, tetapi dananya kurang karena mengundang artis yang tarifnya tidak sesuai budget.
Kata dia, Alwin Basri selaku suami Mbak Ita memerintahkan agar kekurangan dana, utamanya biaya artis, menjadi tanggung jawab Bapenda.
Lantas pejabat Bapenda menggunakan iuran kebersamaan para pegawai.
“Kami gunakan uang iuran untuk membayar Denny Caknan,” imbuh Binawan.
Saksi sidang lain, Anton Setyawan selaku event organizer acara di Simpang Lima mengaku telah menyelesaikan administrasi Denny Caknan.
“Saya bayarkan, Rp161 juta lebih dikit. Ada bukti tanda terimanya,” tegasnya.
Selain membayar artis, Anton juga ditunjuk sebagai pihak yang mengundang artis. Awalnya, menurut informasi yang ia terima, Mbak Ita dan Alwin Basri awalnya menghendaki untuk mengundang NDX A.K.A sebagai artis utama.
“Tapi waktu itu jadwal NDX padat,”katanya.
Anton sempat menawarkan alternatif untuk mengundang artis Happy Asmara. Namun, ternyata tawarannya tidak disetujui Mbak Ita. Setelah itu Anton mencari artis lain, disetujuilah Denny Caknan. (bae)