NARAKITA, JAKARTA – Natalius Pigai Menteri Hak Asasi Manusia (Men HAM) menolak usulan staf khusus (stafsus) agar kementerian yang dipimpinnya menjadi penjamin penangguhakan penahanan bagi delapan penjahat intoleransi.
Pigai menyatakan bahwa tindakan yang bertentangan dengan hukum merupakan perbuatan individu yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Sebelumnya, stafsus Men HAM Thomas Harming Suwarta, menyatakan Kemen HAM siap menjadi penjamin bagi delapan tersangka kasus perusakan rumah retreat keagamaan di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
“Sebagai Menteri HAM RI, saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM.”
“Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban. Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu/personal yang bertentangan dengan Pancasila,” tulis Pigai, dalam akun pribadinya di X, Minggu (6/7/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, Kementerian HAM belum mengambil sikap resmi karena masih menunggu laporan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat.
“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian,” tulis Pigai.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Thomas Harming Suwarta, menjelaskan bahwa penangguhan tersangka kasus perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), baru sebatas usulan.
Dia mengatakan, belum ada langkah resmi apa pun dari Kementerian HAM.
“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan.”
“Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” katanya, Sabtu (5/7/2025). (*)