NARAKITA, JAKARTA – Meskipun dilarang oleh negara, dan sudah berkali-kali mendapatkan laporan, namun praktik judi online berbasis situs, didiamkan begitu saja oleh Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo)saat itu, Budi Arie.
Fakta ini disampaikan Rajo Emir, saksi dalam sidang perkara judi online dengan terdakwa Fakhri Dzulfikar, Yoga Priyanka Sihombing, Yudha Rahman Setiadi,di dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, kemarin, Senin (23/6/2025).
Menurut Rajo Emir, Budi Arie selaku Menkominfo saat itu, tahu adanya praktik pengamanan situs judi online (judol) di kementeriannya.
Namun laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti. Saksi yang merupakan supervisor di sebuah kantor akuntan pajak di Jakarta itu mengaku mengenal sejumlah pegawai Kominfo yang terlibat dalam praktik perlindungan situs-situs judol agar tidak diblokir.
Termasuk ketiga tersangka yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Kepada majelis hakim, Rajo menceritakan kronologinya. Kali pertama ia dihubungi temannya yang bernama Jimi.
Kepada Rajo, Jimi mengungkapkan jika dia memiliki banyak teman yang ahli dalam mengelola situs judol.
Jimi minta kepada Rajo agar dipertemukan dengan orang-orang Kominfo, terutama pejabat Kominfo yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan situs online.
Lebih lanjut, Rajo mengaku bahwa Jimi meminta dikenalkan kepada Fachri, yang diduga memiliki akses atau kedekatan dengan orang-orang di Kominfo.
Dalam pertemuan antara Jimi dan Fachri itu, lebih banyak membicarakan hal-hal yang berkisar tentang situs judi online yang ada. Oleh Jimi, Rajo mengaku sempat dijanjikan akan diberi bagian.
“Pokoknya dia menjanjikan, ‘oh nanti menerima sekian begini-begini. Terus terang saya olak karena saya tdak mau terlibat lebih jauh.”
“Saya bilang sama Fachri saya enggak mau ikut-ikutan. Kalau kalian mau terus, enggak usah sama saya,” kata Rajo dalam keaksianya.
Selang beberapa hari kemudian, Rajo mengaku melaporkan itu ke Inspektur Jenderal (Irjen) Kominfo, Arief Tri Hardiyanto.
Seusai mendapatkan laporan dari Rajo, Arief lalu melapor ke Menkominfo saat itu, Budi Arie melalui sambungan telepon di depan Rajo.
“Saat itu pak Arief Tri langsung menelepon kepada Pak Menterinya depan saya, bahwa ada temuan dari saya. Itu tahun 2023,” ungkap Rajo.
Dari cerita saksi Rajo Emir itu, setidaknya dapat disimpulkan soal keterlibatan Budi Arie dalam praktik pengamanan situs judi online di Kominfo.
Dalam sidang sebelumnya, nama Budi Arie Setiadi disebut oleh jaksa dalam dakwaan kepada para terdakwa judi online atau judol.
Dalam dakwaan tersbut, Budi Arie diduga menerima komisi sebesar 50 persen dari proses kegiatan pengamanan situs judi online agar tidak diblokir Kominfo. (*)