Rabu, 25 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Pulau-Pulau Kecil Indonesia Dijual Puluhan Miliyar di Situs Asing?
Akses Logistik Terisolasi, 4.000 Warga Enggano Hidup Tanpa Kepastian
Soto Semarang, Kehangatan dalam Semangkuk, Aroma yang Merasuk hingga Kenangan
Bupati Klaten Teken MoU Sister City dengan Pemerintah Nanjing Tiongkok
Gus Yahya Temui Presiden Prabowo di Istana, Ada Masalah Apa?
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Menteri Budi Arie Sengaja Diamkan Praktik Situs Judol

Menteri Budi Arie disebut dalam dakwaan jaksa menerima fee atas praktik pengamanan situs judi online di Kementerian Kominfo saat itu sebesar 50 persen. Tidak heran jika dalam sidang kemarin, Budi Arie disebut saksi sengaja mendiamkan laporan.

baniabbasy
Last updated: Juni 24, 2025 6:46 pm
baniabbasy
Juni 24, 2025
Share
3 Min Read
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Meskipun dilarang oleh negara, dan sudah berkali-kali mendapatkan laporan, namun praktik judi online berbasis situs, didiamkan begitu saja oleh Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo)saat itu, Budi Arie.

Fakta ini disampaikan Rajo Emir, saksi dalam sidang perkara judi online dengan terdakwa Fakhri Dzulfikar, Yoga Priyanka Sihombing, Yudha Rahman Setiadi,di dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, kemarin, Senin (23/6/2025).

Menurut Rajo Emir, Budi Arie selaku Menkominfo saat itu, tahu adanya praktik pengamanan situs judi online (judol) di kementeriannya.

Namun laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti. Saksi yang merupakan supervisor di sebuah kantor akuntan pajak di Jakarta itu mengaku mengenal sejumlah pegawai Kominfo yang terlibat dalam praktik perlindungan situs-situs judol agar tidak diblokir.

Termasuk ketiga tersangka yang saat ini sedang menjalani proses hukum.

Kepada majelis hakim, Rajo menceritakan kronologinya. Kali pertama ia dihubungi temannya yang bernama Jimi.

Kepada Rajo, Jimi mengungkapkan jika dia memiliki banyak teman yang ahli dalam mengelola situs judol.

Jimi minta kepada Rajo agar dipertemukan dengan orang-orang Kominfo, terutama pejabat Kominfo yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan situs online.

Lebih lanjut, Rajo mengaku bahwa Jimi meminta dikenalkan kepada Fachri, yang diduga memiliki akses atau kedekatan dengan orang-orang di Kominfo.

Dalam pertemuan antara Jimi dan Fachri itu, lebih banyak membicarakan hal-hal yang berkisar tentang situs judi online yang ada. Oleh Jimi, Rajo mengaku sempat dijanjikan akan diberi bagian.

“Pokoknya dia menjanjikan, ‘oh nanti menerima sekian begini-begini. Terus terang saya olak karena saya tdak mau terlibat lebih jauh.”

“Saya bilang sama Fachri saya enggak mau ikut-ikutan. Kalau kalian mau terus, enggak usah sama saya,” kata Rajo dalam keaksianya.

Selang beberapa hari kemudian, Rajo mengaku melaporkan itu ke Inspektur Jenderal (Irjen) Kominfo, Arief Tri Hardiyanto.

Seusai mendapatkan laporan dari Rajo, Arief lalu melapor ke Menkominfo saat itu, Budi Arie melalui sambungan telepon di depan Rajo.

“Saat itu pak Arief Tri langsung menelepon kepada Pak Menterinya depan saya, bahwa ada temuan dari saya. Itu tahun 2023,” ungkap Rajo.

Dari cerita saksi Rajo Emir itu, setidaknya dapat disimpulkan soal keterlibatan Budi Arie dalam praktik pengamanan situs judi online di Kominfo.

Dalam sidang sebelumnya, nama Budi Arie Setiadi disebut oleh jaksa dalam dakwaan kepada para terdakwa judi online atau judol.

Dalam dakwaan tersbut, Budi Arie diduga menerima komisi sebesar 50 persen dari proses kegiatan pengamanan situs judi online agar tidak diblokir Kominfo. (*)

TAGGED:Budi arie terlibat Judi OnlineKeterlibatan budi arie dalam judol
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Pulau-Pulau Kecil Indonesia Dijual Puluhan Miliyar di Situs Asing?
Juni 25, 2025
Akses Logistik Terisolasi, 4.000 Warga Enggano Hidup Tanpa Kepastian
Juni 25, 2025
Soto Semarang, Kehangatan dalam Semangkuk, Aroma yang Merasuk hingga Kenangan
Juni 24, 2025
Bupati Klaten Teken MoU Sister City dengan Pemerintah Nanjing Tiongkok
Juni 24, 2025
Gus Yahya Temui Presiden Prabowo di Istana, Ada Masalah Apa?
Juni 24, 2025

Berita Terkait

Kanit Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Michael Akmal Kayom usai bersaksi di sidang terdakwa Aipda Robig Zaenudin di PN Semarang, Selasa (2462025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Kanitresnarkoba Semarang Ungkit Uang Santunan untuk Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Tersandung Kasus Pornografi, Bambang Raya Resmi Ditahan Polisi

T. Budianto
Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman saat dimintai keterangan awak media
Kriminalitas dan Hukum

Bupati Cilacap Mendoakan Mantan Lawannya Diberi Ketabahan dan Kesabaran

baniabbasy
Kriminalitas dan Hukum

Korupsi BUMD Cilacap, Kejati Buka Peluang Adanya Tersangka Baru

T. Budianto
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?