NARAKITA, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi tampak masa bodoh dengan demo sopir truk di berbagai daerah yang menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Dalam diskusi bersama pers di Jakarta pada Kamis (26/6/2025), Menhub menegaskan bahwa penanganan angkutan ODOL di Indonesia harus segera dilaksanakan dan tidak bisa lagi ditunda.
Sebab, menurutnya, selama ini masalah tersebut telah menyebabkan dampak mengerikan di berbagai aspek, meliputi kecelakaan lalu lintas, kemacetan, hingga kerusakan infrastruktur jalan.
Menhub menuturkan pihaknya tahun ini tidak menerbitkan aturan baru terkait angkutan ODOL. Kemenhub hanya akan menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas,” ujar Menhub dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan penanganan angkutan ODOL atau ingin memberikan masukan, dirinya sangat terbuka untuk berdiskusi.
Pasalnya, Menhub memahami bahwa sebuah kebijakan pada dasarnya tidak bisa menyenangkan semua pihak.
“Saya terbuka untuk diskusi, tapi bukan untuk menunda. Penundaan hanya akan menimbulkan kerugian-kerugian baru dan justru tidak menyelesaikan akar masalah,” tegasnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan, angkutan over dimension atau kelebihan dimensi, termasuk dalam kategori pidana di Pasal 277 dan bisa diproses secara hukum.
Sedangkan angkutan over koading atau kelebihan muatan, termasuk dalam pelanggaran administratif di Pasal 309 dan bisa dilakukan penilangan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo) yang juga pengusaha angkutan, Kyatmaja Lookman mengatakan, semua pengusaha angkutan pada dasarnya tidak ingin melakukan pelanggaran ODOL.
Menurutnya, dengan tidak melakukan pelanggaran, kondisi truk akan jadi lebih awet dan biaya perawatan pun akan jadi lebih murah.
Hanya saja ia mengaku kondisi pasar saat inilah yang memaksa para pengusaha angkutan nekat mengoperasikan truk ODOL.
“Asosiasi ini sebenarnya terbentuk karena kerinduan kita terhadap keselamatan. Kita pernah menandatangani komitmen untuk zero Over Loading dan kita nggak mundur dari itu,” ujarnya. (bae)