NARAKITA, SEMARANG – Kesaksian Ade Bhakti Ariawan di sidang korupsi eks Wali Kota Semarang Mbak Ita, ramai menjadi perbincangan. Pasalnya, Ade berani buka-bukaan mengungkap adanya jatah fee untuk aparat penegak hukum.
Ade yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang itu, menyebut ikut menyerahkan setoran untuk pihak Polrestabes Semarang Rp200 juta dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang Rp150 juta.
Terlepas dari sikap blak-blakannya, Ade tidak bisa menampik keterlibatannya dalam pusaran korupsi bermodus pengondisian proyek tanpa lelang di seluruh kecamatan Kota Semarang.
Sementara ini, kasus korupsi tersebut baru menyeret empat nama, yakni Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, serta dua rekanan.
Saat bersaksi di sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025) lalu, Ade mengakui bahwa pengondisian proyek itu merupakan perbuatan keliru.
Namun, secara sadar, Ade yang ketika itu menjabat Camat Gajahmungkur, tidak menolaknya. Ia menuruti saja, bahkan terlibat aktif menjadi perantara suap.
“Waktu itu saya camat baru, jadi ngikuti saja yang dilakukan senior, pengen tahu alurnya seperti apa,” kata Ade.
Mendengar jawaban Ade, Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menyela.
Hakim memperingatkan Ade selaku pejabat negara harusnya turut memberantas praktik-praktik yang merugikan negara.
Ade diingatkan tentang Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang orang yang turut serta melakukan pidana maka bisa ikut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Ingat ada Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana,” wanti-wanti Hakim.
Ade pun terdiam.
Dalam sidang tersebut, Ade mengakui bahwa camat-camat di Semarang pernah berkumpul di kantonya membahas permintaan terkait proyek dari Alwin Basri.
Para camat, termasuk Ade, menyepakati bahwa anggaran proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang yang dikondisikan untuk memenuhi permintaan Alwin Basri senilai Rp16 miliar.
Anggaran Rp16 miliar tersebut akan dibagi menjadi 193 paket pekerjaan yang tersebar di tiap kecamatan dan kelurahan dengan anggaran per proyek Rp82,9 juta.
Setiap rekanan yang mengerjakan proyek tersebut wajib menyetor commitment fee 13 persen dari nilai proyek.
Pengondisian proyek dan penarikan fee pun direalisasikan.
Sebagai tindak lanjut, Ade berperan
sebagai koordinator lapangan (korlap) untuk pengaturan proyek di Kecamatan Gajahmungkur.
Ade bahkan bertanggung jawab mengepul fee dari para kontraktor yang menggarap proyek di wilayahnya.
Uang commitment fee diserahkan di awal sebelum proyek dikerjakan. Fee yang terkumpul kemudian diserahkan Ade ke Martono Ketua Gapensi Kota Semarang.
“Saya serahkan Rp148 juta kepada staf Martono. Ya itu uang commitment fee 13 persen,” ucap Ade Bhakti.
Ade mengetahui uang commitment fee tersebut bakal diteruskan Martono kepada Alwin Basri dan Mbak Ita. (bai)