NARAKITA, SEMARANG – Kejaksaan menerima laporan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit bank BUMN Cabang Semarang dalam proyek pembangunan rumah subsidi di Ungaran, Semarang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo membenarkan adanya laporan kasus tersebut. “Benar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (31/5/2025).
Pihaknya bakal menelaah laporan. Jika terdapat bukti awal yang memadai, tidak menutup kemungkinan Kejari akan mendalami dugaan korupsi bank.
“Kami telaah dulu,” kata Agus.
Laporan tersebut dilayangkan seorang konsumen perumahan subsisi yakni Perumahan Punsae di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Kuasa hukum konsumen, Ananta menduga ada permufakatan jahat berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan bank kepada PT ACK selaku pengembang perumahan.
Dalam proyek pembangunan Perumahan Punsae, bank tersebut telah memberikan fasilitas kredit Rp30 miliar untuk Kredit Pemilikan Lahan (KPL) dan Kredit Konstruksi BTN (KYG).
Saat ini status kredit PT ACK mengalami macet. Sisi lain, pembangunannya berhenti karena sejumlah masalah, seperti dugaan kekeliruan kajian analisis dampak lingkungan.
Patut diduga bank tersebut telah melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kredit, melanggar prinsip kehati-hatian bank dalam memberikan fasilitas kredit kepada PT ACK.
Di mana, modusnya dengan menaikkan plafond pinjaman padahal status kredit PT ACK masih dalam keadaan macet dan telah jatuh tempo.
“Kemudian pihak bank kesulitan untuk melakukan eksekusi, serta banyak konsumen yang telah membayar lunas namun tidak mendapatkan haknya,” bebernya.
Laporan dugaan korupsi ini merupakan babak lanjut dari pengusutan masalah pembangunan unit rumah subsidi di Perumahan Punsae Ungaran.
Sebelumnya, pada April 2025, Menteri Perumahan dan Permukiman Indonesia, Maruar Sirait meminta aparat mengusut dugaan penyelewengan rumah subsidi di Perum Punsae.
Pengembang diduga menjual rumah subsidi secara tunai, bukan melalui skema perbankan milik pemerintah sebagaimana seharusnya.
Polda Jateng pun menindaklanjuti, dan telah menetapkan mantan Direktur PT ACK sebagai tersangka. (bay)