NARAKITA, SEMARANG – Mungkinkah pejabat Universitas Gadjah Mada (UGM) terseret kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif yang rugikan negara Rp7 miliar?
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang mengusut kasus tersebut sudah memeriksa puluhan saksi-saksi, termasuk dari kampus UGM.
Dari pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi tersebut, penyidik baru menetapkan seorang sebagai tersangka, yakni petinggi perusahaan penyuplai kakao.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander Sinuraya menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Namun, kata dia, sejauh ini berdasarkan penelusuran, belum menemukan keterlibatan secara langsung pejabat UGM atas korupsi ini.
“Tidak ditemukan bukti langsung keterlibatan pejabat UGM dalam perkara ini,” bebernya.
Meski begitu, Alexander menyebut hasil penyidikan memungkinkan berkembang dan menyasar pelaku lain. Ia mengklaim tak akan melihat latar belakang seseorang, selama ada bukti maka akan dibabat.
“Intinya siapapun itu, kalau yang diperlihatkan cukup mengarah kepada tersangka, akan kami proses,” ucap Alexander.
Kasus ini bermula saat PT Pagilaran dipercaya menghendel pengadaan biji kakao untuk UGM. PT Pagilaran sendiri merupakan anak usaha UGM yang bergerak di bidang agribisnis.
Pada 2019, PT Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao tersebut kepada UGM meski tak ada pengiriman barang ke UGM. Anggaran dari UGM yang bersumber dari uang negara pun cair.
Akibatnya, negara merugi. Mantan Direktur Utama PT Pagilaran berinisial RG pun menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (bai)