• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Mendagri: Pilkada Lewat DPRD Sesuai Konstitusi, Asalkan Tetap Demokratis

Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mengemuka. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, konstitusi Indonesia sebenarnya memberikan ruang untuk skema tersebut, asalkan tetap mengedepankan prinsip demokratis sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

T. Budianto
Last updated: Juli 30, 2025 4:24 pm
T. Budianto
Juli 30, 2025
Share
3 Min Read
RAPAT TERBATAS: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui sebelum rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (29/7). (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak secara eksplisit mengharuskan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Menurut Tito, frasa “dipilih secara demokratis” dalam pasal tersebut membuka ruang interpretasi bahwa kepala daerah bisa saja dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), selama prosesnya tetap menjunjung prinsip demokrasi.

“Saya tidak bicara soal preferensi, tapi soal aturan. Kalau merujuk pada UUD 1945, Pasal 18 ayat (4) tidak menyebutkan secara spesifik bahwa pemilihan kepala daerah harus langsung. Yang disebut hanya satu kata: demokratis,” ujar Tito kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/7).

Tito menjelaskan, sistem demokratis tidak selalu berarti pemilihan langsung. Demokrasi juga bisa diwujudkan melalui sistem perwakilan, di mana anggota parlemen, dalam hal ini DPRD, yang memilih kepala daerah.

Model ini, lanjutnya, diterapkan di banyak negara, termasuk negara-negara persemakmuran seperti Inggris atau Australia, di mana perdana menteri dipilih oleh parlemen, bukan secara langsung oleh rakyat.

“Kalau rakyat memilih wakilnya di DPRD dan DPRD kemudian memilih kepala daerah, itu tetap demokratis. Demokrasi perwakilan,” jelas mantan Kapolri tersebut.

Mekanisme Pilkada

Pernyataan Tito muncul di tengah hangatnya wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD, yang belakangan didukung sejumlah elite politik dan anggota parlemen.

Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2024 juga sempat mengangkat isu ini, menyoroti tingginya biaya politik dalam pilkada langsung. Ia menyebut bahwa sistem pemilihan lewat DPRD bisa menjadi alternatif untuk efisiensi.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga menjabat Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar, turut mendorong agar kepala daerah dipilih oleh DPRD atau bahkan ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, hal ini akan mempercepat pembangunan dan meminimalkan konflik elektoral. “Ini memang bukan gagasan yang populer, banyak yang menolak, tapi kami di PKB berkomitmen untuk mendorong efektivitas pemerintahan. Demokrasi tidak harus berbelit-belit,” kata Muhaimin.

Meski demikian, wacana ini memunculkan perdebatan publik terkait representasi dan partisipasi rakyat dalam demokrasi lokal. Sejumlah pihak mengingatkan bahwa pemilihan langsung adalah amanah reformasi dan bagian dari demokratisasi pasca-Orde Baru. (*)

TAGGED:mendagriUU Pemilu
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Realisasi Dapur Gizi di Jateng Baru 12 Persen
Juli 31, 2025
Speling Jateng Deteksi Ribuan Warga Alami Gangguan Jiwa
Juli 31, 2025
Puan Ajak Legislator PDIP Siap Hadapi Revisi UU Pemilu 2029
Juli 31, 2025
Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali
Kabar Duka dari PPP, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia
Juli 31, 2025
Ilustrasi gelombang tsunami. (grafis/tera)
BMKG Akhirnya Cabut Peringatan Dini Tsunami Dampak Gempa Rusia, Pengungsi Kembali ke Rumah
Juli 31, 2025

Trending Minggu Ini

Kongres Terutup PDI Perjuangan 2025: Strategi atau Ketakutan?
Juli 31, 2025
Cak Imin Usul, Gubernur Dipilih Presiden. Upaya Mundurkan Demokrasi?
Juli 26, 2025
Puan Maharani di Tengah. Penerus Ketum PDI Perjuangan?
Juli 31, 2025
Wacana Munaslub Golkar Lengserkan Bahlil Lahadalia
Juli 31, 2025
Undip Bantu Kopi Sekipan Naik Kelas Lewat Inovasi Kemasan dan Branding
Juli 26, 2025

Berita Terkait

Nasional

Cikarang Jadi Tuan Rumah Kongres PWI 2025, Momentum Peneguhan Soliditas Wartawan

T. Budianto
Nasional

Waspada Tsunami, BMKG Imbau Warga Jauhi Pantai hingga Sore Hari

T. Budianto
Ekonom senior Kwik Kian Gie, meninggal pada usia 90 tahun.
Nasional

Ekonom Senior Kelahiran Pati Kwik Kian Gie Wafat, Kader PDIP Pernah Jadi Penasihat Ekonomi Prabowo

R. Izra
Nasional

Golkar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Sepakat Usulan Cak Imin

T. Budianto
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?