Jumat, 23 Mei 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
narakita.id
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Mbah Mun Ketua PP Blora Ngaku Agen Pertamina, Tipu Rekanan Bisnis Rp333 Juta
Anggota GRIB Jaya Terima Order Rusak Aset KAI Semarang, User Diburu Polisi
Warga Lereng Merapi Vs Kapolda Jateng: Pengadilan Tolak Praperadilan Tambang Ilegal
Pramono Anung Tidak Perlu Viral Seperti Kepala Daerah Lainnya
Awas Modus Baru Penipuan! Pakai Suara Pejabat
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Meme Ciuman Prabowo-Jokowi: Kritik Amnesty Internasional dan Alasan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB

R. Izra
Last updated: Mei 12, 2025 12:08 pm
R. Izra
Mei 12, 2025
Share
3 Min Read
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Ilustrasi penangkapan tersangka.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Mabes Polri menangguhkan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang mengunggah meme ciuman Prabowo-Jokowi.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkap alasan di balik penangguhan penahanan tersangka pelanggaran UU ITE tersebut.

“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberi kesempatan yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ujarnya di Bareskrim Polri, Minggu (11/5/2025) malam.

Truno menyebut, penyidik juga mempertimbangkan penyesalan SSS, iktikad baiknya, dan permohonan maaf mereka kepada Jokowi dan Prabowo.

SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

SSS ditahan sejak 7 Mei lalu setelah ditangkap penyidik.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Institut Teknologi Bandung Nurlaela Arief, menyatakan berterima kasih kepada berbagai pihak, terkait penangguhan penahanan ini.

Menurutnya, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan.

“ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan,” kata Nurlaela.

ITB, kata Nurlaela, terus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, melakukan kajian kritis.

“Namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab,” sambungnya.

Praktik pembungkaman kritik
Amnesty International Indonesia menilai meme Presiden Prabowo dan mantan presiden Joko Widodo berciuman merupakan bentuk kebebasan berekspresi.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, penangkapan mahasiswi tersebut menunjukkan polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.

“Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan,” katanya.

Usman mengatakan, penangkapan ini bertentangan dengan semangat putusan terbaru MK yang menyatakan keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.

Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik.

Usman mengatakan, meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.

Lembaga negara, termasuk presiden, bukan suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.

Untuk itu, kata Usman, Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK.

Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman.

Ia menegaskan, penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik. (*)

TAGGED:alasan penangguhan penahanan mahasiswi itbmahasiswi itb meme prabowo-jokowimahasiswi itb minta maafmeme prabowo-jokowi ciuman
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Mbah Mun Ketua PP Blora Ngaku Agen Pertamina, Tipu Rekanan Bisnis Rp333 Juta
Mei 23, 2025
Anggota GRIB Jaya Terima Order Rusak Aset KAI Semarang, User Diburu Polisi
Mei 23, 2025
Warga Lereng Merapi Vs Kapolda Jateng: Pengadilan Tolak Praperadilan Tambang Ilegal
Mei 23, 2025
Pramono Anung Tidak Perlu Viral Seperti Kepala Daerah Lainnya
Mei 22, 2025
Awas Modus Baru Penipuan! Pakai Suara Pejabat
Mei 22, 2025

Berita Terkait

Komisaris Utama (Komut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Kriminalitas dan Hukum

Tersangka Kredit Fiktif, Iwan Lukminto Pernah Singgung Permendag Era Jokowi Bikin Sritex Bangkrut

R. Izra
Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama (Komut) Sritex.
Kriminalitas dan HukumOpini

Drama Korupsi Sritex Setelah Tutup Operasional

Moh. Ibnu Abbas
Mbak Ita (kerudung pink) dan suaminya, Alwin Basri beranjak usai mengikuti sidang korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kriminalitas dan Hukum

Rachmat U Djangkar Setor Rp1,7 Miliar untuk Balas Budi Suami Mbak Ita

R. Izra
Eks Dirut Sritex yang kini menjadi Komisaris Utama (Komut), Iwan Setiawan Lukminto.
Kriminalitas dan HukumTerkini

Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?