Jumat, 23 Mei 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
narakita.id
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
šŸ”„ HOT NEWS
Mbah Mun Ketua PP Blora Ngaku Agen Pertamina, Tipu Rekanan Bisnis Rp333 Juta
Anggota GRIB Jaya Terima Order Rusak Aset KAI Semarang, User Diburu Polisi
Warga Lereng Merapi Vs Kapolda Jateng: Pengadilan Tolak Praperadilan Tambang Ilegal
Pramono Anung Tidak Perlu Viral Seperti Kepala Daerah Lainnya
Awas Modus Baru Penipuan! Pakai Suara Pejabat
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
Ā© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Membongkar Alur ‘Cuci Uang’ Judol Rp73 Miliar untuk Bangun Hotel Aruss Semarang

Dari Rp402 miliar uang hasil dari judi online (judol) Rp73 di antaranya dicuci (money luandry) untuk membangun Hotel Aruss Semarang.

R. Izra
Last updated: Mei 11, 2025 4:30 pm
R. Izra
Mei 11, 2025
Share
2 Min Read
Hotel Aruss Semarang.
Hotel Aruss Semarang.
SHARE

NARAKATA, JAKARTA – Uang hasil judi online (judol) dicuci untuk bisnis perhotelan di Semarang. Bagaimana modus dan alurnya?

Terdakwa kasus pencucian uang atau money laundry bisnis judi online (judol), Firman Hertanto alias Aseng menyisihkan sebagian uang panasnya untuk membangun Hotel Aruss Semarang.

Berdasarkan dakwaan disebutkan, dalam kurun waktu 2020-2022, Aseng menerima aliran dana Rp402,8 miliar dari judol dengan domain AGEN138, DAFABET, dan Judi Bola.

Uang tersebut secara bertahap dialihkan ke beberapa rekening, di antaranya ditransfer ke rekening PT Arta Jaya Putra di mana Aseng selaku komisaris utama dan anaknya selaku direktur.

Lewat perusahaan tersebut, Aseng menyisihkan sebagian hasil judol untuk membangun Hotel Aruss yang beralamat di Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Kemudian secara bertahap sebesar Rp73,7 miliar digunakan untuk membayar jasa kontraktor pelaksana pembangunan Hotel Aruss,” beber Jaksa dalam dakwaan, dikutip dari SIPP PN Jakarta Utara pada Minggu (11/5/2025).

Selain itu, melalui PT Arta Jaya Putra, Aseng menempatkan uang hasil judol dalam bentuk dua deposito bank, masing-masing sebesar Rp30 miliar, seolah-olah uang tersebut bukan berasal dari kejahatan atau tindak pidana.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Firman alias Aseng dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus pencucian uang judol ini mencuat ke publik setelah dirilis Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri.

Sebelum perkara ini disidangkan, pada awal tahun 2025 polisi telah menyita Hotel Aruss Semarang karena diduga menjadi aset hasil pencuian uang judol

Saat itu, kuasa hukum manajemen Hotel Aruss, Ahmad Maulana mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam pengusutan kasus dugaan pencucian uang hasil judol.

Maulana menjelaskan, status penyitaan ini bukan berarti diambil alih, melainkan Hotel Aruss Semarang dijaga dan diawasi Mabes Polri. “Disita itu dalam pengawasan dan penjagaan tidak mengurangi operasional,” paparnya. (bai)

TAGGED:cuci uang judolhotel aruss semarang hasil money laundry judolmoney laundry hotel aruss semarangmoney laundry judi online
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Mbah Mun Ketua PP Blora Ngaku Agen Pertamina, Tipu Rekanan Bisnis Rp333 Juta
Mei 23, 2025
Anggota GRIB Jaya Terima Order Rusak Aset KAI Semarang, User Diburu Polisi
Mei 23, 2025
Warga Lereng Merapi Vs Kapolda Jateng: Pengadilan Tolak Praperadilan Tambang Ilegal
Mei 23, 2025
Pramono Anung Tidak Perlu Viral Seperti Kepala Daerah Lainnya
Mei 22, 2025
Awas Modus Baru Penipuan! Pakai Suara Pejabat
Mei 22, 2025

Berita Terkait

Komisaris Utama (Komut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Kriminalitas dan Hukum

Tersangka Kredit Fiktif, Iwan Lukminto Pernah Singgung Permendag Era Jokowi Bikin Sritex Bangkrut

R. Izra
Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama (Komut) Sritex.
Kriminalitas dan HukumOpini

Drama Korupsi Sritex Setelah Tutup Operasional

Moh. Ibnu Abbas
Mbak Ita (kerudung pink) dan suaminya, Alwin Basri beranjak usai mengikuti sidang korupsinya di Pengadilan TipikorĀ Semarang.
Kriminalitas dan Hukum

Rachmat U Djangkar Setor Rp1,7 Miliar untuk Balas Budi Suami Mbak Ita

R. Izra
Eks Dirut Sritex yang kini menjadi Komisaris Utama (Komut), Iwan Setiawan Lukminto.
Kriminalitas dan HukumTerkini

Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?