NARAKITA, SEMARANG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari seolah menabuh genderang perang saat menjadi saksi sidang korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rayahu alias Mbak Ita.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025), Indriyasari yang biasa disapa Iin, menduga Mbak Ita cemburu jika dia intens berkomunikasi dengan Alwin Basri, suami Mbak Ita.
Awalnya, Iin ditanya Jaksa Penuntut Umum KPK mengapa pihak Bapenda yang berkomunikasi dengan Alwin bukan dirinya, melainkan bawahannya yang bernama Binawan Febriarto.
“Tidak tahu, mungkin Ibu Ita nanti cemburu atau gimana,” jawab Iin.
Mendengar perkataan tersebut, Mbak Ita yang duduk di kursi terdakwa terlihat menggeleng-gelengkan kepala.
Saat diberi kesempatan bicara, Mbak Ita mengomentari pernyataan mantan bawahannya yang menyinggung urusan pribadi dalam persidangan.
“Saya keberatan kalau dibilang cemburu,” tegas Mbak Ita disambut suara gemuruh pengunjung di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi lantas mengarahkan agar pembahasan sidang fokus pada masalah yang menjadi pokok dakwaan.
Dalam sidang tersebut, Iin selaku Kepala Bapenda Kota Semarang, megakui telah menyetorkan uang hasil iuran pegawai Bapenda kepada Mbak Ita dan Alwin Basri.
“Total saya menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Bu Ita dan Rp1 miliar kepada Pak Alwin,” beber Iin saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).
Iin menjelaskan, uang yang disetor kepada para terdakwa bersumber dari pungutan liar (pungli) atas pemotongan insentif pemungutan pajak seluruh ASN Bapenda Kota Semarang.
Dalam sidang, Iin mengaku menyerahkan uang di luar ketentuan kepada Mbak Ita dan Alwin. Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan berasal dari pemotongan insentif pegawai.
“Bukan pemotongan insentif, tapi dari iuran sukarela para pegawai ASN Bapenda,” kata Iin. (bae)