Senin, 7 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Erick Thohir: Liga Indonesia Makin Serius, Perekrutan Eks J-League Jadi Bukti Nyata
Putusan Pemilu Terpisah: Siapa Dukung, Siapa Menolak?
Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI
Banjir Parah di Mataram NTB: Ribuan Jiwa Terdampak, Mobil-mobil Hanyut hingga ke Sungai
Indonesia Kuasai Nomor Speed, Raih 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Mbah Mun Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora jadi Tersangka Penipuan Solar Subsidi

Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora, Munaji alias Mbah Mun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pengadaan solar di Kabupaten Blora.

R. Izra
Last updated: Mei 20, 2025 7:23 am
R. Izra
Mei 20, 2025
Share
2 Min Read
Tersangka Mbah Mun (ketiga kiri) mengenakan kaus tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka
Tersangka Mbah Mun (ketiga kiri) mengenakan kaus tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka
SHARE

NATAKITA, SEMARANG – Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora, Munaji alias Mbah Mun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pengadaan solar di Kabupaten Blora.

“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (19/5/2025).

Kombes Dwi menyebut korban kasus penipuan solar industri fiktuf ini dialami oleh warga asal Blora. Total kerugian korban mencapai lebih dari Rp 333 juta.

Selain Mbah Mun, polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga turut membantu tersangka untuk meyakinkan korban.

Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dengan mengaku sebagai humas dari sebuah perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri.

“Padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022,” jelasnya.

Tersangka pada Agustus hingga September 2022 memberikan iming-iming dan janji palsu serta meminta korban untuk menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar industri.

“Korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit. Bahkan tersangka mengklaim punya jaringan dengan komisaris perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban,” beber Kombes Dwi.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut.

Kombes Dwi Subagio menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari komitmen Polda Jateng memberantas aksi premanisme terutama yang dilakukan oleh preman berkedok ormas yang kerap merugikan dan meresahkan masyarakat. (bai)

TAGGED:ketua pemuda pancasila bloraketua pp blorambah munmunajitersangka penipaun solar bersubsiditersangka penipuan solar
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Erick Thohir: Liga Indonesia Makin Serius, Perekrutan Eks J-League Jadi Bukti Nyata
Juli 7, 2025
Putusan Pemilu Terpisah: Siapa Dukung, Siapa Menolak?
Juli 7, 2025
Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI
Juli 7, 2025
Banjir Parah di Mataram NTB: Ribuan Jiwa Terdampak, Mobil-mobil Hanyut hingga ke Sungai
Juli 7, 2025
Indonesia Kuasai Nomor Speed, Raih 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow
Juli 7, 2025

Berita Terkait

Ilustrasi kantor pusat Google.
Kriminalitas dan Hukum

Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Nugroho P.
Kriminalitas dan Hukum

Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Beginilah Kondisi Rumah T di Sleman Usai Digeruduk Ratusan Driver Ojek Online

Nugroho P.
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?