NATAKITA, SEMARANG – Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora, Munaji alias Mbah Mun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pengadaan solar di Kabupaten Blora.
“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (19/5/2025).
Kombes Dwi menyebut korban kasus penipuan solar industri fiktuf ini dialami oleh warga asal Blora. Total kerugian korban mencapai lebih dari Rp 333 juta.
Selain Mbah Mun, polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga turut membantu tersangka untuk meyakinkan korban.
Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dengan mengaku sebagai humas dari sebuah perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri.
“Padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022,” jelasnya.
Tersangka pada Agustus hingga September 2022 memberikan iming-iming dan janji palsu serta meminta korban untuk menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar industri.
“Korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit. Bahkan tersangka mengklaim punya jaringan dengan komisaris perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban,” beber Kombes Dwi.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut.
Kombes Dwi Subagio menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari komitmen Polda Jateng memberantas aksi premanisme terutama yang dilakukan oleh preman berkedok ormas yang kerap merugikan dan meresahkan masyarakat. (bai)