NARAKITA, SEMARANG- Mantan Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri alias AM turut terseret kasus korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha yang ditaksir merugikan Rp237 miliar. Awaluddin juga merupakan mantan Pj Bupati Cilacap tahun 2023-2024 dan mantan calon Bupati Cilacap 2024 yang berpasangan dengan Vicky Shu tetapi kalah.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya menegaskan, tersangka AM telah ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan, AM, hari ini kami tetapkan tersangka. AM merupakan Sekda Cilacap periode 2022-2024,” beber Lukas, Rabu (18/6).
Pada hari yang sama, tersangka langsung ditahan oleh penyidik. Tersangka Awaluddin dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 A, atau Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Sama
Penetapan tersangka Awaluddin merupakan pengembakan dari penyidikan kasus yang sama, di mana sebelumnya penyidik telah menetapkan dua terangka. Kedua tersangka sebelumnya adalah mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap, Iskandar Zulkarnain dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (ANH).
Ketiga tersangka bersekongkol memuluskan rencana culas pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha (HGU) dari PT Rumpun Sari Antan. Lahan tersebut dibeli seharga Rp237 miliar dengan menggunakan dana dari BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Meski sudah dibayar lunas, PT Cilacap Segara Artha tak bisa menguasai lahan tersebut karena belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro. Perlu diketahui, PT Rumpun Sari Antan merupakan anak usaha PT Rumpun di bawah Yayasan Diponegoro. Yayasan tersebut milik Kodam IV Diponegoro. (bae)