Kamis, 3 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga
Kelelawar Bersarang di Atap Rumah? Waspadai Ancaman Penyakit Menular dari Hewan ke Manusia
SK Kepengurusan Megawati Soekarno Putri Kembali Digugat
PSSI Buka Tender Apparel Timnas, Era Baru Jersey Garuda Segera Dimulai
Pemutihan PKB Jateng Sumbang PAD Rp333,9 Miliar
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan HukumOpini

MA Perberat Hukuman Suami Artis Sandra Dewi. Bagaimana Nasib Koruptor Lainnya?

Meskipun hukuman diperberat, masih sebandingkah hukuman itu jika dibandingkan dengan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp300 triliun? Bagaimana dengan hukuman terhadap koruptor-koruptor lainnya?

baniabbasy
Last updated: Juli 2, 2025 5:35 pm
baniabbasy
Juli 2, 2025
Share
4 Min Read
MA memperberat hukuman suami aktris Sandra Dewi dengan hukuman 20 tahun penjara.
MA memperberat hukuman suami aktris Sandra Dewi dengan hukuman 20 tahun penjara., denda Rp1 miliar dan membayar kerugian negara Rp420 miliar
SHARE

MAHKAMAH Agung (MA) menebalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis 20 tahun penjara kepada suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Mungkinkah hukuman ini sebanding dengan kerugian yang dialami negara? Bagaimana dengan vonis hukuman bagi pelaku korupsi lainnya.

Harvey Moeis, narapidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, awalnya hanya di vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Atas vonis itu, jagat netizen bergolak. Bahkan ramai-ramai netizen menyuarakan hukuman seberat-beratnya bagi Harvey Moeis. Kata netizen, hukuman itu tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggung negara.

Meski mendapat vonis ringan, Harvey Moeis justeru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI dengan harapan, hukuman yang diterimanya diperingan di pengadilan tingkat dua.

Harapan itu kandas lantaran Majelis Hakim Pengadilan tinggi DKI Jakarta yang memimpin sidang banding itu, justeru memperberat vonis pengadilan tingkat pertama. Yakni hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp420 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti kerugian itu, Harvey Moeis harus menjalani hukum tambahan 10 tahun penjara.

Mendapatkan putusan lebih berat, Harvey Moeis pun melangkah ke pengadilan tingkat akhir. Yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan palu MA malah semakin menguatkan putusan pengadilan sebelumnya terhadap ‘perpanjangan tangan’ PT Refined Bangka Tin (RBT) ini.

Putusan MA Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 menolak kasasi Harvey Moeis. Drama panjang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di bagian belakang PT Timah Tbk. ini akhirnya berakhir. Trio Hakim Agung yaitu Dwiarso budi Santiarto, Arizon Mega Jaya dan Ahmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Rabu (25/6/2025) memupus harapan Harvey Moeis.

Selain terhadap Harvey Moeis, MA juga memperberat vonis hukuman atas terdakwa lainnya, yaitu Manajer PT Duantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. “Crazy rich PIK” yang juga terlibat pusaran kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini, awalnya divonis 8 tahun penjara, denda Rp900 juta subsider 1 tahun penjara dalam pengadilan tingkat pertama.

Di pengadilan tingkat banding, hukuman Helena Lim diperberat menjadi 10 tahun kurungan dan denda Rp900 juta subsider 1 tahun penjara. Putusan ini diperkuat MA melalui amar putusan dalam perkara yang diregister dengan Nomor 4985 K/PID.SUS/2025.

Dalam korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun ini, terbukti peran Harvey Moeis sebagai slah satu tokoh sentral. Bersama Helena Lim, ia terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar.

Sementara peran Helena bertugas mencuci uang hasil korupsi Harvey Moeis melalui perusahaan penukaran uang asing PT QSE. Melalui perusahaan money canger ini, Helena mendapatkan keuntungan dari fee atau imbalan sebesar Rp900 juta.

Uang haram itu dinikmati hingga keduanya dikenal sebagai ‘crazy rich‘ di Pantai Indah Kapuk. Tak cukup dinikmati dengan gaya hidup mewah, keduanya juga mencuci bersih uang-uang hasil korupsi tersebut nyaris sempurna. Publik berharap, keduanya juga dikenakan hukuman atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.

Putusan MA yang memperberat hukuman Harvey Moeis dan Helena Lim ini, semestinya menjadi peringatan bagi para penjarah kekayaan alam Indonesia, yang berpotensi merugikan negara. Meskipun hukuman bagi keduanya ini, dinilai publik belum sebanding dengan angka kerugian negara akibat perilaku keduanya.

Sudah semestinya hukuman berat minimal penjara seumur hidup diputuskan oleh negara kepada para pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara minimal Rp100 miliar, selain hartanya dirampas atau dimiskinkan. Jika tidak ada hukuman berat, pemberantasan kejahatan jenis ini sulit terwujud. Bayangkan saja, hukuman pencuri ayam tetangga, nyaris sama dengan hukuman pejabat yang mencuri uang negara miliaran bahkan triliunan rupiah.(*)

TAGGED:Harvey MoeisHukuman berat bagi koruptorKorupsi Tata niaga komoditas timahSuami aktris Sandra Dewi
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga
Juli 3, 2025
Kelelawar Bersarang di Atap Rumah? Waspadai Ancaman Penyakit Menular dari Hewan ke Manusia
Juli 2, 2025
SK Kepengurusan Megawati Soekarno Putri Kembali Digugat
Juli 2, 2025
PSSI Buka Tender Apparel Timnas, Era Baru Jersey Garuda Segera Dimulai
Juli 2, 2025
Pemutihan PKB Jateng Sumbang PAD Rp333,9 Miliar
Juli 2, 2025

Berita Terkait

Kriminalitas dan Hukum

Di Balik Tragedi di Jembatan Jurug, Mahasiswi UNS Hilang Usai Terjun ke Sungai

Nugroho P.
Terpidana mega korupsi E-KTP Setya Novanto,.
Kriminalitas dan Hukum

Setya Novanto Lebih Cepat Bebas, Dikasih Diskon Hukuman oleh MA

R. Izra
Terdakwa Baiquni (baju putih) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Baiquni Justicia Pegawai Kejati Jateng Calo PNS Kejaksaan, Dihukum Ringan Hanya 1,5 Tahun Penjara

R. Izra
Terdakwa TPPU atas praktik pengamanan situs judi online di Kementerian Kominfo, Rajo Emirsyah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta.
Kriminalitas dan Hukum

Uang Tutup Mulut Judi Online Untuk Umroh

baniabbasy
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?