NARAKITA, CIREBON – Korban tewas dalam insiden tambang Galian C Gunung Kuda di Cirebon kembali bertambah.
Sampai saat ini, dilaporkan 19 orang tewas serta sejumlah lainnya masih tertimbun longsor yang terjadi pada Jumat (30/5/2025).
Diketahui, tambang Gunung Kuda dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.
Pengelola disebut telah berulang kali mendapat surat peringatan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, namun tak diindahkan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pemilik tambang inisial AK dan kepala teknik tambang inisial AR.
“Dua orang sudah ditetapkan tersangka, pemilik tambang dan kepala teknik tambang,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, Minggu (1/6/2025).
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menerapkan pasal dari Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Perlindungan Kerja, Undang-Undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Sumarni menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut, dan penyidik akan terus melengkapi berkas perkara serta mendalami penyebab utama dari longsor yang menelan banyak korban jiwa tersebut.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi resmi mencabut izin tambang Gunung Kuda yang berada di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Pengumuman pencabutan izin disampaikan langsung oleh Dedi Mulyadi saat mengunjungi lokasi bencana pada Sabtu (31/5/2025).
Dedi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap buruknya standar keselamatan kerja yang diterapkan oleh pengelola tambang.
“Cara kerjanya tidak memiliki standar keamanan sebagai pengelola tambang. Jadi, tiga tahun yang lalu sudah saya ingatkan,” ujar Dedi Mulyadi kepada wartawan.
Selain tambang milik Al-Azhariyah, dua tambang lain di kawasan yang dikelola oleh yayasan juga turut dicabut izinnya.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai gubernur pada 20 Februari 2025, Pemprov Jawa Barat telah menerapkan kebijakan moratorium izin tambang.
Moratorium ini berlaku untuk tambang-tambang yang berpotensi merusak lingkungan serta tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
“Moratorium sejak saya menjabat. Izin yang habis tidak kita perpanjang.”
“Kalau sejak saya memimpin, sangat selektif dan bahkan tidak mengeluarkan lagi izin tambang. Bahkan menutup, kalau menutup, saya banyak,” jelas dia.
Tambang Gunung Kuda sendiri diketahui mendapatkan izin pada tahun 2020 dan seharusnya berlaku hingga Oktober 2025. (*)