Jumat, 20 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Awas!! Paparan Pornografi Berlebihan Bisa Ganggu Fungsi Otak dan Kontrol Emosi
Formula E Jakarta 2025 Hanya Digelar Sekali, Catat Jadwal dan Barang-Barang yang Dilarang Masuk
Mainan Anak Buatan Kendal Tembus Pasar Amerika
FIFA Tunjuk Jakarta Jadi Pusat Pengembangan di Kawasan Asia
Telantarkan Puluhan Korban, Dua Penyalur Pekerja Migran Diringkus Polisi
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Lima Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh May Day Dibebaskan

T. Budianto
Last updated: Juni 19, 2025 6:47 pm
T. Budianto
Juni 19, 2025
Share
2 Min Read
TAHANAN KOTA: Petugas Kejari Kota Semarang membantu melepas kaus tahanan yang dipakai mahasiswa tersangka demo ricuh May Day. Terhitung sejak Kamis, (19/6), lima mahasiswa yang menjadi tersangka berstatus sebagai tahanan kota. (bae)
SHARE

NARAKITA.ID, SEMARANG- Lima mahasiswa yang menjadi tersangka kasus demo ricuh Hari Buruh atau May Day 2025 di Kota Semarang, akhirnya dikeluarkan dari tahanan. Kelima tersangka itu adalah MAS, KM, dan ADA mahasiswa Universitas Negeri Semarang; ANH mahasiswa Universitas Semarang; serta MJR mahasiswa Universitas Diponegoro.

Mereka sebelumnya menjadi tahanan titipan Polrestabes Semarang di Rutan Semarang. Setelah kasus dilimpahkan ke kejaksaan, status penahanannya diubah.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang memutuskan menjadikan para tersangka sebagai tahanan kota. Mereka tidak dikurung lagi, hanya wajib lapor. “Mulai hari ini para tersangka jadi tahanan kota,” ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, Kamis (19/6).

Tahanan Kota

Dia menjelaskan, perubahan status tahanan rutan menjadi tahanan kota karena pihaknya mempertimbangkan aspek kemanusiaan.  Menurutnya, para tersangka berstatus mahasiswa sehingga memiliki hak dan kewajiban sebagai pelajar.

Sisi lain, para tersangka memberi jaminan tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.  Penahanan kota ini turut dijamin pihak keluarga dan kampus. “Ada jaminan dari pihak kampus juga,” bebernya.

Perlu diketahui, aksi unjuk para Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu (1/5/2025) di Jalan Pahlawan Semarang depan Kantor Gubernur-DPRD Jawa Tengah, berujung ricuh. Dalam kejadian tersebut, polisi sempat menangkap 18 massa aksi yang diduga sebagai provokator, 6 mahasiswa di antaranya ditetapkan tersangka, tetapi satu tersangka tidak dilanjutkan penyidikannya. (bae)

TAGGED:lima mahasiswaricuh mayday semarang
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Awas!! Paparan Pornografi Berlebihan Bisa Ganggu Fungsi Otak dan Kontrol Emosi
Juni 19, 2025
Formula E Jakarta 2025 Hanya Digelar Sekali, Catat Jadwal dan Barang-Barang yang Dilarang Masuk
Juni 19, 2025
Mainan Anak Buatan Kendal Tembus Pasar Amerika
Juni 19, 2025
FIFA Tunjuk Jakarta Jadi Pusat Pengembangan di Kawasan Asia
Juni 19, 2025
Telantarkan Puluhan Korban, Dua Penyalur Pekerja Migran Diringkus Polisi
Juni 19, 2025

Berita Terkait

Kriminalitas dan Hukum

Mantan Sekda Cilacap Terseret Korupsi Aset BUMD

T. Budianto
Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (baju putih) diperiksa sebagai terdakwa penembakan dalam sidang di PN Semarang, Selasa (17/6/2025). (bai)
Kriminalitas dan Hukum

Aipda Robig Muntahkan Empat Peluru ke Arah Siswa SMK di Semarang, Bikin Gamma Tewas

R. Izra
Terdakwa AKP Hariyadi (berpeci) mengikuti sidang dakwaan kasus penganiayaan di PN Semarang, Selasa (17/6/2025). (bai)
Kriminalitas dan Hukum

Perwira Polisi Jogja Didakwa Aniaya Warga Mijen Semarang hingga Tewas

R. Izra
Kejagung pamerkan duit sitaan hasil korupsi CPO Wilmar Group.
Kriminalitas dan Hukum

Kejagung Pamerkan Duit Rp 11,8 Triliun Kasus Korupsi CPO Wilmar Group

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?