NARAKITA.ID, SEMARANG- Lima mahasiswa yang menjadi tersangka kasus demo ricuh Hari Buruh atau May Day 2025 di Kota Semarang, akhirnya dikeluarkan dari tahanan. Kelima tersangka itu adalah MAS, KM, dan ADA mahasiswa Universitas Negeri Semarang; ANH mahasiswa Universitas Semarang; serta MJR mahasiswa Universitas Diponegoro.
Mereka sebelumnya menjadi tahanan titipan Polrestabes Semarang di Rutan Semarang. Setelah kasus dilimpahkan ke kejaksaan, status penahanannya diubah.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang memutuskan menjadikan para tersangka sebagai tahanan kota. Mereka tidak dikurung lagi, hanya wajib lapor. “Mulai hari ini para tersangka jadi tahanan kota,” ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, Kamis (19/6).
Tahanan Kota
Dia menjelaskan, perubahan status tahanan rutan menjadi tahanan kota karena pihaknya mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Â Menurutnya, para tersangka berstatus mahasiswa sehingga memiliki hak dan kewajiban sebagai pelajar.
Sisi lain, para tersangka memberi jaminan tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Â Penahanan kota ini turut dijamin pihak keluarga dan kampus. “Ada jaminan dari pihak kampus juga,” bebernya.
Perlu diketahui, aksi unjuk para Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu (1/5/2025) di Jalan Pahlawan Semarang depan Kantor Gubernur-DPRD Jawa Tengah, berujung ricuh. Dalam kejadian tersebut, polisi sempat menangkap 18 massa aksi yang diduga sebagai provokator, 6 mahasiswa di antaranya ditetapkan tersangka, tetapi satu tersangka tidak dilanjutkan penyidikannya. (bae)