Senin, 7 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya
Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis
Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan HukumTerkini

LBH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Aksi May Day Semarang

LBH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Aksi May Day Semarang

Puji Utami
Last updated: Mei 5, 2025 12:04 am
Puji Utami
Mei 5, 2025
Share
2 Min Read
Perwakilan LBH Semarang, M Safali saat menjelaskan perkembangan pendampingan tersangka kasus demo May Day.
Perwakilan LBH Semarang, M Safali saat menjelaskan perkembangan pendampingan tersangka kasus demo May Day.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – YLBHI-LBH Semarang meminta polisi menangguhkan penahanan enam tersangka massa aksi Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Kota Semarang.

“Kami berupaya supaya ada penangguhan penahanan,” ucap M Safali dari LBH Semarang, sebagai salah satu pendamping hukum tersangka.

Keenam tersangka masing-masing bernisisial MA, KM, AD (mahasiswa Universitas Negeri Semarang); AN (Universitas Semarang); MH (Universitas Diponegoro); dan AZ (Universitas Muhammadiyah Semarang).

LBH Semarang terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk kampus yang mahasiswanya menjadi tersangka.

Menurut Fajar Muhammad Andhika yang juga pendamping tersangka, sementara ini dua kampus yang bakal mengajukan penangguhan penahanan tersangka

“Dari Universitas Semarang (USM) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes). Penangguhannya rencana baru akan dilakukan besok,” jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (4/5/2025).

Menurutnya, para tersangka layak mendapat penangguhan penahanan lantaran mereka saat kejadian sedang menyampaikan aspirasi May Day yang dilindungi undang-undang.

Mereka menyayangkan lantaran para tersangka dipindahkan penahanannya ke tempat tananan narkoba. Tangan tersangka juga diborgol.

“Menurut kami itu sangat kejam, seakan-akan mereka melakukan tindakan krimimal berat,” kritiknya.

Sisi lain, kata dia, para tersangka terlambat mendapat akses bantuan hukum dari pendamping hukum.

Pendamping hukum ini terdiri dari YLBHI-LBH Semarang, LRC-KJHAM, LBH APIK, LBH Mawar Saron, LBH Bantu Sesama.

Sebelumnya diberitakan, aksi May Day di Jalan Pahlawan depan Kantor DPRD-Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (1/5/2025), berakhir ricuh. Massa aksi yang mayoritas mahasiswa bentrok dengan aparat kepolisian.

Dalam kejadian tersebut, polisi sempat menangkap 18 massa aksi yang diduga sebagai provokator kericuhan. Dari jumlah itu, 6 mahasiswa yang ditetapkan menjadi tersangka.

Keenam tersangka dinilai secara bersama-sama melawan aparat dengan kekerasan dan merusak fasilitas umum sebagaimana Pasal 214 dan 170 KUHP. (*)

TAGGED:LBH SemarangMay Daypenangguhan penahananricuhSemarangtersangkaYLBHI
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya
Juli 6, 2025
Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
Juli 6, 2025
Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis
Juli 5, 2025
Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Juli 5, 2025
Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum
Juli 5, 2025

Berita Terkait

Kriminalitas dan Hukum

Beginilah Kondisi Rumah T di Sleman Usai Digeruduk Ratusan Driver Ojek Online

Nugroho P.
Terkini

Dukung Industri Hijau, Jateng Segera Bangun Dua PLTS Terapung

T. Budianto
Ilustrasi pesut mahakam sedang bermain di Sungai Mahakam, Kalimantan.
Terkini

Pesut Mahakam Satu-satunya Lumba-lumba Air Tawar di Indonesia Terancam Punah karena Tambang

R. Izra
Wali Kota Solo, Respati Ardi.
Terkini

Respati: Masing 54 Koperasi Merah Putih di Solo Dapat Suntikan Modal Rp 15 Juta

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?