NARAKITA, JAKARTA – Aksi konvoi remaja dengan membawa celurit menggegerkan Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis malam (15/5/2025). Sudah seperti di dalam film laga saja gayanya.
Sembilan remaja dengan usia belasan hingga awal 20-an ditangkap polisi saat melakukan aksi yang diduga kuat akan berujung pada tawuran. Aksi berani yang dilakukan di tengah jalan raya itu langsung mengundang perhatian warga sekitar.
Polisi menyita tiga celurit, empat sepeda motor, dan enam ponsel dari para pelaku. Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan untuk berkoordinasi dan mempersiapkan bentrokan dengan kelompok lain. Polisi tidak tinggal diam dan langsung membawa para pelaku ke Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para remaja yang ditangkap berinisial A, D, Y, R, S, A, G, AS, dan MA. Mereka diketahui berasal dari beberapa wilayah di Jakarta Pusat.
Aksi tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum berat karena melibatkan senjata tajam di tempat umum. Kasus ini langsung ditangani serius oleh kepolisian guna mencegah konflik yang lebih besar.
Ancaman hukum yang menanti para pelaku tidak main-main. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Hukuman maksimal 10 tahun penjara sudah menanti jika terbukti bersalah. Langkah cepat polisi ini mendapat apresiasi dari warga yang merasa resah dengan maraknya aksi tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, memastikan akan terus meningkatkan patroli, terutama di titik-titik rawan tawuran.
Ia juga mengingatkan peran orang tua agar tidak lepas tangan dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka. Melibatkan sekolah dan masyarakat dalam pengawasan remaja menjadi upaya yang perlu diperkuat untuk mencegah kejadian serupa.
“Tawuran bisa merenggut nyawa. Ini bentuk kesigapan kami,” tegasnya.