NARAKITA, SEMARANG – Paham dan gerakan radikal di Jawa Tengah perlu terus dibendung dengan upaya kolaboratif.
Dalam seminar nasional di Universitas Dipobegoro (Undip), Sabtu (14/6/2025), akademisi hingga unsur pemerintah membahas tantangan menghadapi radikalisasi.
Rektor Undip, Prof Suharnomo mengaratakan, kerja sama antara Undip dan Densus 88/Antiteror RI menjadi langkah konkret membendung penyebaran paham-paham radikal, khususnya di lingkungan akademik.
“Kolaborasi penting agar mahasiswa dan sivitas akademika memiliki daya tahan terhadap ideologi kekerasan dan paham yang memecah belah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Kontra Ideologi Direktorat Pencegahan Densus 88, Kombes Pol. M. Dofir, menyampaikan gerakan kelompok teror makin beragam.
Menurutnya, saat ini media sosial menjadi salah satu saluran utama yang digunakan kelompok teror untuk menyebarkan propaganda dan merekrut anggota baru, termasuk anak-anak.
Dia mencontohkan adanya penangkapan seorang siswa SMP di Bali yang sudah mampu merakit bom. Ternyata siswa tersebut belajarnya dari media sosial.
Setelah ditelusuri, siswa tersebut komunikasinya dengan orang tua sangat minim. Ayahnya tinggal di Amerika, sementara anaknya di Bali.
“Ini yang harus kita waspadai bersama,” pesannya.
Dia mengungkapkan, proses seseorang menjadi pelaku teror tidak terjadi secara instan.
Ada tahapan bertahap yang dimulai dari intoleransi, meningkat menjadi radikalisme, kemudian ekstremisme, dan akhirnya melakukan aksi teror.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga tak henti melakukan upaya-upaya pencegahan.
Hingga Januari 2025, Pemprov telah membina mitra deradikalisasi sebanyak 351 orang.
Terdiri dari 28 orang di Keresidenan Banyumas, 47 orang Keresidenan Pekalongan, 46 orang di Keresidenan Semarang, 16 orang di Keresidenan Pati, 23 orang di Keresidenan Kedu, dan 191 orang di Keresidenan Surakarta.
“Deradikalisasi ini harus kita galakkan terus, harus kita dorong,” kata Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin (Gus Yasin), saat menjadi keynote speech pada seminar “Menghadapi Tantangan Radikalisasi dalam Mempertahankan Ideologi Negara”, di kampus FISIP Undip.
Didi lain, Pemprov Jateng telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 35 tahun 2022, tentang Pencegahan dan Penganggulangan ektremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. (*)