Jumat, Jul 11, 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Ungkap Pengeroyokan di Jalan Sompok Semarang, Polisi: Korban Salah Sasaran Kreak
Feeder Trans Semarang Tabrak Penyebrang Jalan di Bundaran Klipang, Warga: Ugal-ugalan
Seratus Bayi Prematur di Gaza Terancam Kehabisan Napas
Diperiksa KPK di Polda Jatim, Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur
Debut di BRICS, Indonesia Tampil Bepengaruh Dan Tetap Nonblok
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Kurator Sritex Protes 72 Mobil Disita Kejagung

T. Budianto
Last updated: Juli 10, 2025 2:41 pm
T. Budianto
Juli 10, 2025
Share
2 Min Read
BERIKAN TANGGAPAN: Kurator yang menangani kepailitan Sritex, Denny Ardiansyah dan tim memberi tanggapan penyitaan aset seusai acara di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/7). (Foto: Bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Kurator PT Sri Rejeki Isman atau Sritex keberatan dengan sikap dadakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita 72 mobil dengan dalih bagian penyelidikan korupsi.

“Kami memberikan suatu catatan keberatan dalam berita acara penyitaan itu,” kata tim kurator, Denny Ardiansyah di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/7). Denny menegaskan, mobil yang disita termasuk dalam boedel pailit atau bagian dari harta pailit yang sudah tercatat dalam daftar aset untuk pemberesan utang.

Pada prinsipnya, ia menghormati penyidikan yang tengah dilakukan Kejagung. Ia pun berkomitmen tak akan menghalang-halangi proses hukum. Namun, pihaknya kaget lantaran penyitaan aset Sritex terkesan mendadak tanpa berkoordinasi jauh-jauh hari dengan kurator selaku pengelola harta pailit

“Termasuk dadakan. Kejaksaan datang kemudian menyampaikan kepada kami akan melakukan proses penyitaan,” tuturnya. Denny berpendapat, penyitaan aset secara mendadak itu berpotensi menghambat proses lelang aset untuk membayar hak para buruh dan kreditur dalam perkara kepailitan Sritex.

Penilaian Aset

“Kalau disita untuk saat ini kami lelang belum bisa dilaksanakan. Karena posisi barangnya kan dibawa Kejagung,” ungkapnya. Ia juga menegaskan, hingga saat ini belum ada informasi pasti apakah kendaraan yang disita akan dikembalikan ke tim kurator atau tidak.

Denny memastikan, proses penilaian aset (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tetap berjalan. Seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik Sritex sudah diidentifikasi dan akan dilaporkan akhir Juli 2025. Di sisi lain, tim kurator mempertimbangkan kemungkinan mengambil langkah hukum seperti praperadilan. (bae)

TAGGED:featuredheadlinekejaksaan agungpt sritex
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Ungkap Pengeroyokan di Jalan Sompok Semarang, Polisi: Korban Salah Sasaran Kreak
Juli 11, 2025
Feeder Trans Semarang Tabrak Penyebrang Jalan di Bundaran Klipang, Warga: Ugal-ugalan
Juli 11, 2025
Seratus Bayi Prematur di Gaza Terancam Kehabisan Napas
Juli 11, 2025
Diperiksa KPK di Polda Jatim, Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur
Juli 11, 2025
Debut di BRICS, Indonesia Tampil Bepengaruh Dan Tetap Nonblok
Juli 10, 2025

Berita Terkait

Kriminalitas dan Hukum

Aset Sritex Disita, Buruh Waswas Tagihan Tak Dibayar

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Renovasi Sekolah Gagal, Anggaran Dialihkan Demi Penuhi Permintaan Suami Wali Kota

T. Budianto
Daerah

DPRD Jateng Sahkan RPJMD dan SOTK Baru

T. Budianto
Ketua DPR RI Puan Maharani saat dimintai keterangan oleh awak media terkait polemik penulisan ulang sejarah nasional. Puan meminta agar penulisan ulang sejarah ditulis sejelas-jelasnya, transparan dan akuntabel. Foto: dok/ist
Nasional

Dugaan 571 Ribu Penerima Bansos Main Judol, Puan: Jangan Hukum yang Tak Bersalah

T. Budianto
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?