NARAKITA, SEMARANG – Kuasa hukum tiga tersangka kasus bullying mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) mengajukan permohonan penangguhan penahanan
Surat permohonan tersebut sudah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang. “Surat sudah kami ajukan,” ujar Kairul Anwar selaku kuasa hukum, Jumat (16/5/2025).
Ketiga tersangka itu adalah Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi Undip, Sri Maryani Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip, dan Zara Yupita Azra mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip.
Bersamaan dengan permohonan penangguhan penahanan itu, ia telah melampirkan nama-nama yang menjadi penjamin bahwa tersangka akan kooperatif meski tak ditahan.
“Secara formal sudah kita ajukan. Termasuk kami tim hukum sebagai penjamin,” kata Kairul.
Kairul menyesalkan keputusan kejaksaan yang tega menahan tersangka. Dia mengaku belum mengetahui secara jelas pertimbangan kejaksaan melakukan penahanan.
Padahal, selama proses penyidikan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bersikap arif, tidak menahan para tersangka yang merupakan para akademisi dan dokter itu.
Kini, ia berharap kejaksaan mengkaji ulang keputusannya menahan para tersangka.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto menyatakan sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka.
“Ya, sudah kami terima. Masih dipertimbangkan permohonan tersebut,” jelas Sarwanto, Jumat (16/5/2025).
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perundungan PPDS Undip kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).
Selepas pelimpahan tersebut, kejaksaan memutuskan menahan ketiga tersangka karena ancaman hukuman atas kasus yang menjerat mereka sudah memenuhi kriteria untuk ditahan.
“Alasan objektifnya, ancaman hukuman para tersangka lebih dari lima tahun,” ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji.
Selain itu kejaksaan mempertimbangkan alasan subjektifnya, berupa kekhawatiran jika para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidananya. (bai)