• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

KPK Segera Panggil Gus Yaqut Terkait Indikasi Jual Beli Kuota Haji

Timwas Haji DPR RI menemukan berbagai permasalahan serius dalam pelaksanaan haji tahun ini. Mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi hingga layanan kesehatan yang tidak optimal. Rekomendasinya, bentuk Pansus atau Hak Angket terkait ketidakberesan penyelenggaraan haji Indonesia tahun 2025.

baniabbasy
Last updated: Juli 26, 2025 9:35 pm
baniabbasy
Juli 26, 2025
Share
3 Min Read
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima dokumen laporan hasil investigasi dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji tahun 2025 dari Ketua Timwas Haji DPR RI Cucu Ahmad Syamsurijal. Foto: dok/humas
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima dokumen laporan hasil investigasi dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji tahun 2025 dari Ketua Timwas Haji DPR RI Cucu Ahmad Syamsurijal. Timwas Haji merekeomendasikan pimpinan DPR segera membentuk Pansus Haji guna mengusut ketidakberesan penyelenggaraan haji 2025. Foto: dok/humas
SHARE

NARAKITA, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya indikasi permainan jual beli kuota haji khusus yang melibatkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama, pada penyelenggaraan haji 2023-2025. Tidak menutup kemungkinan, KPK segera memanggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/7/2025) menjelaskan, indikasi penyelewenangan kuota haji ini bermula dari pemberian tambahan kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi sbesar 20 ribu jamaah kepada Indonesia, guna memangkas antrean Panjang calon jamaah haji Indonesia.

Namun, realisai tambahan kuota itu diduga menyimpang. Seharusnya, 92 persen dari kuota 20 ribu tersebut, untuk jamaah haji regular, dan 8 persen untuk haji khusus. “Kenyataannya kuota tambahan 20ribu tersebut dibagi dua. 50 persen untuk regular dan 50 persen untuk haji khusus,” ungkap Asep.

Sehingga KPK menilai bahwa penyimpangan ini mengarah pada praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan pihak swasta, khususnya biro atau agen travel haji plus. KPK juga mendalami dugaan aliran dana hasil praktik jual beli kuota tersebut, termasuk kemungkinan adanya setoran dari agen travel ke Ditjen PHU Kemenag.

Pansus Hak Angket

Sementara itu, Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merekomendasikan kepada pimpinan DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M.

Usulan ini didasarkan pada temuan Timwas DPR RI terhadap berbagai permasalahan serius dalam pelaksanaan haji tahun ini, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi hingga layanan kesehatan yang tidak optimal.

“Hak Angket ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji. Banyak jemaah haji yang tidak terpenuhi hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” ujar Cucun.

Ia menegaskan, pembentukan Pansus Hak Angket bertujuan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan terhadap undang-undang maupun kebijakan yang telah disepakati antara DPR RI dan pemerintah. “Kami temukan banyak ketidaksesuaian antara kontrak pelayanan dengan realita di lapangan. Termasuk soal pelaksanaan kontrak antara Kementerian Agama dan pihak syarikah di Arab Saudi,” lanjut Politisi Fraksi PKB ini.

Hak Angket ini, menurut Cucun, memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Ia mengutip Pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang menegaskan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Pansus Hak Angket akan bekerja lintas komisi untuk mendalami persoalan ini secara menyeluruh, agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Wakil Ketua DPR RI ini.(*)

TAGGED:Cucun Ahmad SyamsurijalGus YaqutHak angket pansus HajiIndikasi Penyelewengan kuota hajikuota hajipuan maharani
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Sebuah rumah sakit di perbatasan Thailand-Kamboja porak poranda oleh serangan artileri pasukan Kamboja. Konflik antara Thailadn dan Kamboja akibat perebutan penguasaan wilayah Candi Preah Vihear, yang berada di puncak Pegunungan Dangrek (perbatasan antara Thailand dan Kamboja) ini meningkat.
13 Warga Tewas Akibat Serangan Artileri Thailand Ke Kamboja
Juli 27, 2025
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai, SMKN Jateng layak menjadi prototipe pendidikan nasional. Hal itu diungkapkannya setelah berkunjung ke Semarang, Jumat (25/7/2025)
DPR RI: SMKN Jateng Jadi Prototipe Pendidikan
Juli 27, 2025
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi bersama General Manager Angkasa Pura Cabang Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang Fajar Purwawidada Sabtu (26/7/2025) sebelum meresmikan Lounge Mega Diving Resort di Bandara Ahmad Yani.
Gubernur Luthfi Minta Promosi Wisata Karimunjawa Digenjot
Juli 26, 2025
Wacana moratorium pembangunan IKN terus menguat. Wakil Ketua DPR RI dari Partai Nasdem Saan Mustopa yang mengusulkan itu dan menyarankan agar Wapres Gibran berkantor di IKN. dok.
Nasdem Wacanakan Moratorium Pembangunan IKN
Juli 26, 2025
Piala AFF U-23 di SUGBK , Selasa (29/7/2025) pukul 20.00 WIB akan menghadirkan tuan rumah Timnas U-23 melawan Vietnam.
Timnas U-23 Jumpa Vietnam di Partai Final AFF
Juli 26, 2025

Trending Minggu Ini

Cak Imin Usul, Gubernur Dipilih Presiden. Upaya Mundurkan Demokrasi?
Juli 26, 2025
‘Pangeran Tidur’ Arab Saudi Meninggal Dunia setelah 20 Tahun Hidup dalam Kondisi Koma
Juli 20, 2025
Bikin Geger! Baru Sehari Diresmikan, Koperasi Merah Putih Percontohan di Tuban Langsung Tutup
Juli 23, 2025
Damkar Memang Andalan! Hp Hilang Pelajar Cilacap Lapor Damkar, 20 Menit Langsung Ketemu
Juli 22, 2025
Tentara Bayaran Rusia Nangis-nangis Ingin Jadi WNI (Lagi)!
Juli 22, 2025

Berita Terkait

Ketua DPR RI Puan Maharani.
Nasional

Tutup Masa Sidang DPR, Puan: RAPBN Harus Efisien dan Manfaatnya Segera Dirasakan Rakyat

R. Izra
Nasional

Puan Pastikan DPR Kawal Isu Strategis Bangsa

T. Budianto
Nasional

Puan: Lindungi Data Pribadi WNI dalam Kerja Sama dengan AS

T. Budianto
Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP, Puan Maharani.
Politik

Puan Sepakati Pernyataan Prabowo: Hubungan PDIP dan Gerindra dari Dulu Kakak-Adik

R. Izra
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?