NARAKITA, SEMARANG – Mantan Direktur Utama PT Pagilaran berinisial RG ditetapan sebagai tersangka pengadaan biji kakao fiktif untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan PT Pagilaran tengah diusut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang menyidik perkara tersebut meprediksi negara mengalami kerugian hingga Rp7 miliar atas pengadaan biji kakao fiktif.
“Kerugian negara miliaran, kurang lebih Rp7 miliar,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander Sinuraya, Jumat (9/5/2025).
Alexander menjelaskan, modus dugaan korupsi ini adalah melampirkan dokumen fiktif pencairan dana UGM seolah-olah ada pembelian biji kakao.
“Tapi ternyata berdasarkan hasil penyidikan pembelian tersebut tidak pernah ada,” ungkapnya.
Kasus ini bermula saat PT Pagilaran dipercaya menghendel pengadaan biji kakao untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) UGM.
PT Pagilaran sendiri merupakan anak usaha UGM yang bergerak di bidang agribisnis, berkantor di Kabupaten Batang, Jateng.
Pada 2019, PT Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao tersebut kepada UGM selaku kampus milik pemerintah.
Padahal perusahaan tersebut belum mengirim biji kakao kepada PUI UGM.
PT Pagilaran melampirkan dokumen fiktif seakan-akan barang sudah dikirim. Anggaran dari UGM yang bersumber dari uang negara pun cair.
“Pembayaran dilakukan seolah-olah untuk pengadaan biji kakao. Namun setelah kami telusuri, tidak ada aktivitas distribusi barang sama sekali,” ungkapnya.
Penyidik Kejati Jateng telah memeriksa puluhan saksi dan menetapkan seorang sebagai tersangka. (*)