NARAKITA, SEMARANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi pengadaan lahan pada BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Kerugian dalam kasus yang mendera BUMD milik Pemkab Cilacap itu ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp237 miliar.
“Korupsinya kami usut, TPPU juga. Sekarang yang TPPU sudah tahap penyidikan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander Sinuraya, Rabu (16/7/2025).
Saat ini penyidik menetapkan tiga tersangka korupsi. Masing-masing eks Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri; eks Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain; dan eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (ANH).
“ANH ini juga selain memang penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kami juga sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan TPPU,” imbuhnya.
Menurut Lukas, pengusutan TPPU penting untuk menelusuri ke mana saja uang korupsi Rp237 miliar.
Penyidik telah melakukan pelacakan aset dan penggunaan dana oleh para pelaku. Hasilnya, penyidik menemukan aliran dana untuk pembelian pabrik beras di Klaten.
“Tersangka Andhi Nur Huda menggunakan uang korupsi untuk membayar uang muka pembelian pabrik beras senilai Rp13 miliar,” bebernya.
Penyidik telah mengonfirmasi transaksi itu kepada Rizal Hari Wibowo selaku penjual pabrik. Rizal mengaku telah mendapat pembayaran uang muka dari tersangka. Ia tidak mengetahui pabriknya dibeli dengan uang hasil korupsi.
“Mengetahui hal itu, dengan itikad baik, hari ini saksi Rizal menyerahkan uang muka Rp13 miliar tersebut kepada kejaksaan,” bebernya.
Selanjutnya, penyidik menyita uang tersebut untuk dititipkan di rekening penitipan Kejati Jawa Tengah. *bae