NARAKITA.ID, SEMARANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah buka suara terkait potensi menjerat tersangka lain di skandal korupsi BUMD PT Cilacap Segara Artha. Saat ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp237 miliar itu.
Para tersangka itu adalah mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda; mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain; dan mantan Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, pengusutan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Pihaknya tidak menampik adanya kemungkinan menyeret tersangka baru. “Kami masih terus mengembangkan,” ungkap Lukas.
Namun, dia belum berkenan memberi penjelasan lebih lanjut. Lukas juga tak menyebut siapa nama-nama pejabat di Pemkab Cilacap yang dipanggil menjadi saksi.
Pembelian Tanah
Sebagai informasi, kasus korupsi ini bermula saat BUMD PT Cilacap Segara Artha membeli tanah dari PT Rumpun Sari Antan. Tanah yang dibeli luasnya mencapai 700 hektare berstatus hak guna usaha (HGU) dengan harga Rp237 miliar.
Transaksi sudah dibayar lunas, tetapi ujungnya BUMD PT Cilacap Segara Artha tak bisa memiliki tanah yang ia beli. Berdasarkan hasil penyidikan, tanah-tanah tersebut masih dikuasai oleh Kodam IV/Diponegoro.
Diduga pimpinan PT Rumpun Sari Antan menjual lahan tanpa sepersetujuan Kodam IV/Diponegoro. Padahal PT Rumpun Sari Antan merupakan anak usaha PT Rumpun di bawah yayasan yang dikelola Kodam. (bae)