NARAKITA, JAKARTA – Tak perlu antre di Samsat, kini masyarakat bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) cukup lewat genggaman tangan. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) hadir sebagai solusi modern untuk pengesahan STNK tahunan secara online — bahkan untuk kendaraan milik anggota keluarga!
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, yang menjelaskan bahwa aplikasi SIGNAL memungkinkan pengesahan STNK atas nama orang lain selama masih dalam satu Kartu Keluarga (KK). Artinya, Anda bisa mengurus STNK milik pasangan, orang tua, atau anak, tanpa perlu keluar rumah.
Cukup Siapkan Data Ini
Untuk melakukan pengesahan STNK secara online atas nama keluarga, pengguna cukup menyiapkan:
-
Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)
-
Nama pemilik kendaraan
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
E-KTP
-
Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
-
Alamat email aktif
Langkah Mudah Daftar Aplikasi SIGNAL
Berikut ini langkah-langkah mendaftar di aplikasi SIGNAL:
-
Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store
-
Buka aplikasi dan klik ‘Daftar di sini’
-
Masukkan data diri seperti NIK, nama, email, nomor ponsel, dan buat kata sandi
-
Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah
-
Masukkan kode OTP dari SMS dan verifikasi email
-
Masuk kembali dan pilih menu layanan sesuai kebutuhan
Cara Perpanjang STNK Keluarga via SIGNAL
Setelah berhasil mendaftar, pengguna bisa mulai proses pengesahan STNK untuk anggota keluarga:
-
Klik ikon tambah untuk memasukkan data kendaraan
-
Isi nama pemilik kendaraan, pilih “Milik keluarga satu KK”
-
Masukkan NRKB dan lima digit terakhir nomor rangka
-
Unggah e-KTP pemilik kendaraan
-
Lanjutkan hingga muncul notifikasi dokumen berhasil ditambahkan
-
Konfirmasi data dan lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia (bank atau dompet digital)
-
Pilih apakah dokumen akan dikirim lewat Pos atau dicetak sendiri
Penting diketahui, pengesahan online ini hanya berlaku untuk STNK tahunan, bukan untuk ganti plat atau lima tahunan. Dokumen fisik yang dikirim pun terbatas pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP PKB).
Setelah pembayaran berhasil, Anda bisa mencetak E-TBPKP dan E-Pengesahan langsung dari aplikasi.
Transformasi digital layanan Samsat ini menjadi angin segar bagi masyarakat. Cepat, praktis, dan tanpa antrean — cukup dengan smartphone, kewajiban pajak kendaraan bisa ditunaikan dari rumah.
Ingin mencoba fitur ini sekarang? (Anugrah Al Ghazali)