NARAKITA, SEMARANG– Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya (BR), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyediaan tarian striptis di Karaoke Mansion Semarang, tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Tengah pada Kamis (12/6/2025).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebutkan bahwa ketidakhadiran Bambang dikarenakan kegiatan partai yang bersangkutan. “Kemarin belum hadir, kalau hari ini saya cek dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (13/6).
Penetapan Bambang sebagai tersangka dilakukan pada 2 Juni 2025, menyusul pengungkapan praktik tari telanjang yang terjadi di Karaoke Mansion pada 27 Februari lalu. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias “Mami U”, yang berperan dalam mengatur aktivitas hiburan dewasa tersebut.
“Satu orang berinisial YS atau Mami U sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini penyidikan telah berkembang ke pemilik usaha, BR,” jelas Artanto, Kamis (5/6).
Bambang juga telah dicekal ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Polda Jateng menyatakan memiliki bukti kuat bahwa Bambang adalah pemilik tempat hiburan dan mengetahui aktivitas striptis di dalamnya.
Merasa Difitnah
Meski demikian, Bambang membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk fitnah. Dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, ia mengakui sebagai pemilik gedung dan pemegang izin operasional Karaoke Mansion. Namun menurutnya, tanggung jawab kegiatan di dalamnya sepenuhnya berada di tangan pihak pengelola.
“Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Tapi dalam perjanjian, operasional sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua. Kalau ada kegiatan yang dikategorikan pornografi, seharusnya yang dicari adalah siapa yang melakukannya dan siapa yang menyusun program,” kata Bambang, Kamis (5/6) malam.
Ia juga menyebut bahwa YS menjalankan perintah dari atasan langsungnya, bukan dirinya sebagai pemilik. Bahkan, menurut pengakuan YS kepada penyidik, perintah terkait program striptis datang dari individu bernama Henri atau Hendrik yang disebut sebagai pemegang saham atau owner operasional.
“Ada info dari Mami Ote, bahwa ia hanya seorang karyawan yang menjalankan perintah dari atasannya. Yang membuat program hiburan tersebut adalah owner, bukan saya,” tegas Bambang.
Hingga kini, Polda Jateng masih menunggu kehadiran Bambang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa aktor utama di balik penyelenggaraan hiburan dewasa di Karaoke Mansion. (*)