• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Salahi UUD ’45

R. Izra
Last updated: Juli 15, 2025 4:12 pm
R. Izra
Juli 15, 2025
Share
2 Min Read
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal terus menggelinding.

Sejumlah kalangan menyebut, MK melangkah terlalu jauh dengan masuk pada jadwal pemilihan umum (pemilu).

Terbaru, Ketua DPR RI Puan Maharani turut buka suara mengenai putusan MK tersebut.

Puan menilai putusan MK mengenai pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal menyalahi amanat dari Undang-Undang Dasar 1945.

Atas penilaian tersebut, Puan menegaskan, semua fraksi partai politik di DPR RI akan menyikapi secara bersama-sama putusan MK tersebut.

“Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” kata Puan, Selasa (15/7/2025)

Selain dirinya, Puan menegaskan semua fraksi partai politik juga mempunyai sikap yang sama soal putusan MK.

Bahwasanya, pemilu harus dilakukan setiap lima tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.tv, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai putusan MK harus diterima karena sifatnya yang final dan mengikat.

Meskipun begitu ia mengakui, putusan MK tersebut menimbulkan kerumitan hukum.

MK yang memutuskan jadwal pelaksanaan pemilu, kata Mahfud, telah masuk terlalu jauh ke ranah pembentuk undang-undang.

Padahal, masalah keserentakan pemilu merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah dalam merumuskannya. (*)

TAGGED:headlinepuan putusan mkpuan putusan mk pemisahan pemilupuan putusan mk salahi uud 45puan respons putusan mk
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Sampah Masih Cemari Lingkungan, DLHK Jateng Dorong Ekonomi Sirkular Hingga Tingkat Desa
Juli 16, 2025
Cetak 600 Kader Paralegal, PKK Jateng Bangun Garda Terdepan Perlindungan Perempuan dan Anak
Juli 16, 2025
Tekan Inflasi, Luthfi Dorong Toko TPID dan Kuatkan Rantai Pangan Lokal
Juli 16, 2025
Usut Korupsi BUMD Cilacap, Kejaksaan Sita Rp13 Miliar
Juli 16, 2025
Naikkan IPM 2025, Jateng Andalkan Dokter Keliling dan Sekolah Rakyat
Juli 16, 2025

Trending Minggu Ini

Agenda Besar Jokowi: Exit Strategi dan “Menolak Punah”
Juli 15, 2025
Awas! Beras Yang Anda Konsumsi, Premium ‘Oplosan’
Juli 15, 2025
Tol Klaten-Prambanan Resmi Dibuka, Bupati Dorong Lonjakan Wisatawan
Juli 15, 2025
Mentan Temukan Beras Oplosan, Begini Tips Agar Tak Salah Pilih
Juli 15, 2025
Awal Agustus, Kongres PDI Perjuangan 2025?
Juli 15, 2025

Berita Terkait

Jaksa membacakan surat dakwaan kasus pembunuhan bayi kandung, terdakwa Brigadur Ade Kurniawan mengikuti sidang secara online, Rabu (16/7/2025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Terungkap! Oknum Intel Polda Jateng Bunuh Anak Kandung karena Jengkal Diminta Nikahi Ibu Korban

R. Izra
Politik

Puan Tegaskan Pembahasan RUU KUHAP Terbuka dan Tidak Terburu-buru

T. Budianto
Terdakwa Aipda Robig Zaenudin (baju putih) mengikuti sidang pledoi di PN Semarang, Selasa (15/7/2025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Dalih Aipda Robig: Gamma Tewas Bukan karena Saya Tembak, tapi . . .

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura Patok Harga Satu Anak Bayi Rp 11 – 16 Juta

Nugroho P.
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?