NARAKITA, SEMARANG – Kontraktor dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) bersaksi di sidang korupsi terdakwa eks Wali Kota Semarang, Hevearita G Rayahu (Mbak Ita).
Kontraktor tersebut adalah Gatot Sunarto, Herning Kirono Sidi, dan Agung Sugiyarto. Ketiganya diambil sumpah di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/5/2025).
Saksi Gatot merupakan Kabid Organisasi Gapensi Kota Semarang. “Saya juga pemilik PT Dwi Berkah Insan Mandiri,” akunya.
Sementara saksi Herning merupakan pengurus Bidang Pajak Gapensi Kota Semarang sekaligus Komisaris PT Hayuning Karya Bhagawadgita. Agus merupakan anak buah Herning.
Saksi Gatot dan Herning diperiksa dalam kapasitasnya sebagai koordinator penggarap proyek-proyek penunjukan langsung atau tanpa lelang di tingkat kecamatan Kota Semarang.
Mereka juga merupakan pemberi gatifikasi yang uangnya diduga mengalir sampai ke Mbak Ita dan Alwin melalui terdakwa Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang.
Dalam dakwaan disebutkan, Martono menyampaikan kepada pengurus bahwa Gapensi mendapat jatah pekerjaan penunjukan langsung dari Mbak Ita dan Alwin. Syarat memperoleh pekerjaan tersebut harus menyerahkan fee 13 persen dari nilai proyek.
Untuk mempermudah koordinasi dan pembagian pekerjaan, terdakwa Martono menunjuk koordinator lapangan (korlap) untuk masing-masing kecamatan.
Gatot Sunarto merupakan salah satu korlap. “Saya merupakan utusan Gapensi untuk melaksanakan paket pekerjaan di Tembalang dan Candisari,” ujar Gatot di persidangan.
Sementara Herning Kirono Sidi merupakan korlap Kecamatan Semarang Selatan dan Gayamsari, dalam praktik kerjanya dibantu Agung Sugiyarto.
Sebelumnya diberitakan, Penuntut Umum KPK mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp9 miliar dari tiga perkara berbeda. (bai)