• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Kesaksian BKD dan Sekretaris Bappeda Semarang Ringankan Mbak Ita Mantan Wali Kota

Kesaksian Kepala BKD Semarang hingga Bappeda justru meringankan eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita. Mengapa?

R. Izra
Last updated: Juli 16, 2025 3:20 pm
R. Izra
Juli 16, 2025
Share
2 Min Read
Saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri dicecar pertanyaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/7/2025). (bae)
Saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri dicecar pertanyaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/7/2025). (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) menghadirkan empat saksi meringankan dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/7/2025).

Keempat saksi itu adalah Joko Hartono Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKD) Kota Semarang; Sukmono Kepala SD Tlogomulyo; Hariyanto pengurus PKK; dan Purnomo Dwi eks Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kota Semarang.

Mereka memberi kesaksian secara bergantian. Masing-masing ditanya terkait tugas dan kinerjanya selama mengemban jabatan di masa kepeminpinan Wali Kota Mbak Ita.

Dalam sidang itu, Joko selaku Kepapa BKD, pernah mendapat arahan dari Mbak Ita untuk melakukan inovasi agar proses mutasi dan promosi jabatan berjalan lebih baik dan efektif.

“Bu Wali Kota meminta untuk segera membangun inovasi manajemen talenta ASN,” ucap Joko.

Sebagai tindak lanjut, Joko membuat aplikasi bernama “Mata Si Intel” yakni aplikasi manajemen talenta berbasis artificial intelligence (AI).

Joko menegaskan, proses mutasi dan promosi jabatan di Kota Semarang tidak ada semacam titipan. Dia tak pernah menarik pungutan atau diperintah meminta uang ke pejabat yang akan dilantik.

Sementara Sukmono memberi keterangan soal SD Tlogomulyo Semarang yang merasa terbantu dengan adanya pengadaan meja kursi siswa oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023 lalu.

Ia tidak mengetahui proyek tersebut merupakan pesanan Alwin Basri selaku suami Mbak Ita.

Saksi Hariyanto membahas ihwal program PKK di Kota Semarang, termasuk kegiatan Lomba Nasi Goreng Mbak Ita. Namun, dia tidak mengetahui tentang pembiayaan lomba dengan menggunakan uang pungli.

Kemudian, Purnomo selaku eka Sekretaris Bapedda mengungkapkan bahwa usulan anggaran di Kota Semarang ada mekanismenya, tidak bisa diputuskan sendiri oleh wali kota.

“Pengusulan harus lewat TAPD, tidak bisa langsung ke wali kota,” ujarnya. Saat itu TAPD diketuai Iswar Aminudin yang kini menjadi Wakil Wali Kota Semarang. (bae)

TAGGED:kesaksian bkd semarangsaksi meringankan mbak itasidang mbak ita
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Sampah Masih Cemari Lingkungan, DLHK Jateng Dorong Ekonomi Sirkular Hingga Tingkat Desa
Juli 16, 2025
Cetak 600 Kader Paralegal, PKK Jateng Bangun Garda Terdepan Perlindungan Perempuan dan Anak
Juli 16, 2025
Tekan Inflasi, Luthfi Dorong Toko TPID dan Kuatkan Rantai Pangan Lokal
Juli 16, 2025
Usut Korupsi BUMD Cilacap, Kejaksaan Sita Rp13 Miliar
Juli 16, 2025
Naikkan IPM 2025, Jateng Andalkan Dokter Keliling dan Sekolah Rakyat
Juli 16, 2025

Trending Minggu Ini

Agenda Besar Jokowi: Exit Strategi dan “Menolak Punah”
Juli 15, 2025
Awas! Beras Yang Anda Konsumsi, Premium ‘Oplosan’
Juli 15, 2025
Tol Klaten-Prambanan Resmi Dibuka, Bupati Dorong Lonjakan Wisatawan
Juli 15, 2025
Mentan Temukan Beras Oplosan, Begini Tips Agar Tak Salah Pilih
Juli 15, 2025
Awal Agustus, Kongres PDI Perjuangan 2025?
Juli 15, 2025

Berita Terkait

Jaksa membacakan surat dakwaan kasus pembunuhan bayi kandung, terdakwa Brigadur Ade Kurniawan mengikuti sidang secara online, Rabu (16/7/2025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Terungkap! Oknum Intel Polda Jateng Bunuh Anak Kandung karena Jengkal Diminta Nikahi Ibu Korban

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Dibalik Digitalisasi Pendidikan, Ini Peran Kunci Nadiem Makarim yang Dibidik Kejagung

Nugroho P.
Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya (tengah) sedang menjelaskan kasus korupsi pembiayaan ekspor LPEI Surakarta. (humas kejati)
Kriminalitas dan Hukum

Tak Kapok Dipenjara 4 Tahun, Pimpinan LPEI Surakarta Kembali Terjerat Korupsi Rp81 Miliar

R. Izra
Terdakwa Aipda Robig Zaenudin (baju putih) mengikuti sidang pledoi di PN Semarang, Selasa (15/7/2025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Dalih Aipda Robig: Gamma Tewas Bukan karena Saya Tembak, tapi . . .

R. Izra
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?