NARAKITA, SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) menghadirkan empat saksi meringankan dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/7/2025).
Keempat saksi itu adalah Joko Hartono Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKD) Kota Semarang; Sukmono Kepala SD Tlogomulyo; Hariyanto pengurus PKK; dan Purnomo Dwi eks Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kota Semarang.
Mereka memberi kesaksian secara bergantian. Masing-masing ditanya terkait tugas dan kinerjanya selama mengemban jabatan di masa kepeminpinan Wali Kota Mbak Ita.
Dalam sidang itu, Joko selaku Kepapa BKD, pernah mendapat arahan dari Mbak Ita untuk melakukan inovasi agar proses mutasi dan promosi jabatan berjalan lebih baik dan efektif.
“Bu Wali Kota meminta untuk segera membangun inovasi manajemen talenta ASN,” ucap Joko.
Sebagai tindak lanjut, Joko membuat aplikasi bernama “Mata Si Intel” yakni aplikasi manajemen talenta berbasis artificial intelligence (AI).
Joko menegaskan, proses mutasi dan promosi jabatan di Kota Semarang tidak ada semacam titipan. Dia tak pernah menarik pungutan atau diperintah meminta uang ke pejabat yang akan dilantik.
Sementara Sukmono memberi keterangan soal SD Tlogomulyo Semarang yang merasa terbantu dengan adanya pengadaan meja kursi siswa oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023 lalu.
Ia tidak mengetahui proyek tersebut merupakan pesanan Alwin Basri selaku suami Mbak Ita.
Saksi Hariyanto membahas ihwal program PKK di Kota Semarang, termasuk kegiatan Lomba Nasi Goreng Mbak Ita. Namun, dia tidak mengetahui tentang pembiayaan lomba dengan menggunakan uang pungli.
Kemudian, Purnomo selaku eka Sekretaris Bapedda mengungkapkan bahwa usulan anggaran di Kota Semarang ada mekanismenya, tidak bisa diputuskan sendiri oleh wali kota.
“Pengusulan harus lewat TAPD, tidak bisa langsung ke wali kota,” ujarnya. Saat itu TAPD diketuai Iswar Aminudin yang kini menjadi Wakil Wali Kota Semarang. (bae)