NARAKITA, SEMARANG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari mengaku menyetor uang tak resmi senilai Rp2,2 miliar kepada Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan Alwin Basri.
“Ke Bu Ita Rp1,2 miliar dan ke Pak Alwin Rp1 miliar,” ucap Indriyasari alias Iin saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).
Ia menyerahkan uang tersebut atas permintaan Mbak Ita yang saat itu menjabat Wali Kota Semarang dan Alwin selaku suami Mbak Ita.
Uang yang disetor selama ini disebut bersumber dari pungutan liar (pungli) atas pemotongan insentif pemungutan pajak seluruh ASN pegawai Bapenda Kota Semarang.
Namun, Iin berdalih bahwa uang tersebut bukan berasal dari pemotongan insentif pegawai, melainkan hasil iuran kebersamaan yang dikumpulkan pegawai Bapenda.
“Ini dari iuran sukarela para pegawai ASN Bapenda,” ujarnya.
Dia menjelaskan, semua ASN Bapenda Kota Semarang memperoleh tambahan penghasilan pegawai yang diperhitungkan dari realisasi target pendapatan pajak daerah.
Menurutnya, ASN Bapenda memiliki tradisi iuran kebersamaan setiap tiga bulan sekali yang biasanya terkumpul Rp800 juta sampai Rp900 juta per triwulan.
Uang itulah yang digunakan untuk memenuhi permintaan Mbak Ita dan Alwin.
Penyerahkan uang dilakukan secara terpisah dan bertahap. Ia menyerahkan uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta pada Desember 2022, April 2023, Juli 2023, dan Oktober 2023.
Pada waktu berbeda, Iin menyerahkan uang kepada Alwin pada Juli dan September 2023 masing-masing Rp200 juta dan pada Oktober dan November 2023 masing-masing Rp300 juta.
Mbak Ita mengakui telah menerima setoran Rp1,2 miliar dari Kepala Bapenda. Namun, dia menyebut pemberian itu tidak atas perintahnya.
Sementara Alwin mengamini telah meminta dan menerima setoran dari Iin. Namun, ia mengaku hanya menerima Rp600 juta. (bae)