Sabtu, 28 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Pembinaan Atlet Terancam Akibat Permenpora No.14/2024
Kemendagri Siapkan Skema Pembiayaan Pemilu Nasional dan Lokal
Arkhan Fikri Jadi Pemain Termahal di Timnas U-23, Siapa Saja yang Masuk Daftar Elit?
KPK OTT di Medan, Siapa Kena?
Nadiem Makarim Akhirnya Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Dalami Jejak Kasus Digitalisasi Pendidikan
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terkini

Kemendagri Siapkan Skema Pembiayaan Pemilu Nasional dan Lokal

Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks

baniabbasy
Last updated: Juni 27, 2025 8:33 pm
baniabbasy
Juni 27, 2025
Share
3 Min Read
SHARE

NARAKITA, JAKARTA- Merespon Putusan MK RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku segera membahas teknis lanjutan secara internal di kementerian, sekaligus skema pembiayaan pelaksaan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Hal itu sampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Jumat (27/6/2025). Kemendagri juga akan meminta masukan dari para pakar dan ahli pemilu guna memperoleh prespektif yang komprehensif terkait putusan ini. “Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujarnya.

Bahtiar menambahkan, Kemendagri juga akan memahas dampak putusan MK terhadap regulai yang ada. Terutama terkait dengan reglasi yang selama ini mengatur pemilu, pilkada dan regulasi terkait pemerintah daerah. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI selaku pihak penyelenggara pemilu, bersama lembaga terkait lainnya termasuk DPR RI.

“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” jelasnya.

Putusan MK Paradoks
Terpisah, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menunjukkan sisi paradoksal putusan MK. Menurut dia, putusan yang terbaru membatasi model keserentakan yang sebelumnya MK telah memberikan 6 alternatif pilihan.

“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” kata Khozin dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, Jumat (27/6/2025).

Menurut anggota DPR dari dapil Jatim IV (Jember & Lumajang) ini, semestinya MK konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberi pilihan kepada pembentuk undang-undang (UU) dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu.

“Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk “lompat pagar” atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” tegas politisi Fraksi PKB itu.

Apalagi, kata Khozin, dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 secara tegas menyebutkan bahwa MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan. “Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” sesal Khozin.

Menurut dia, dampak putusan ini akan berdampak secara konstitusional terhadap kelembagaan pembentuk UU (DPR dan Presiden), konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, hingga persoalan teknis pelaksanaan pemilu. (*)

TAGGED:DPRD sambut putusan MKPutusan Nomor 135/PUU-XXII/2024Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Pembinaan Atlet Terancam Akibat Permenpora No.14/2024
Juni 28, 2025
Kemendagri Siapkan Skema Pembiayaan Pemilu Nasional dan Lokal
Juni 27, 2025
Arkhan Fikri Jadi Pemain Termahal di Timnas U-23, Siapa Saja yang Masuk Daftar Elit?
Juni 27, 2025
KPK OTT di Medan, Siapa Kena?
Juni 27, 2025
Nadiem Makarim Akhirnya Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Dalami Jejak Kasus Digitalisasi Pendidikan
Juni 27, 2025

Berita Terkait

Kasie Tindak Pidana Umum Kajari Kota Semarang Sarwanto saat memberikan keterangan pers terkait dugaan layanan prostitusi terselubung di Mansion Karaoke Semarang. Foto: Bae
Kriminalitas dan Hukum

Waoo!! Ada Layanan Prostitusi Toilet di Mansion Karaoke Semarang

baniabbasy
Terkini

Gubernur Apresiasi Peran Relawan Tangani Bencana

T. Budianto
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jateng, Leo Jimmy Agustinus (depan) memimpin penahanan tersangka kasus korupsi Plasa Klaten. foto: bae
Kriminalitas dan Hukum

Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Plasa Klaten

baniabbasy
Ketua Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati bersalaman dengan para kuasa hukum setelah MK membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025
Opini

Alasan Mengapa Pemilu Dipisah Antara Nasional Dan Lokal

baniabbasy
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?