NARAKITA, SEMARANG – Keluarga dr Aulia -dokter residen yang bunuh diri diduga karena korban bullying- berharap agar karier tiga tersangka kasus bullying PPDS Anestesi Undip Semarang, disetop.
Keluarga berharap, ketiga tersangka ke depan tak lagi bisa berkarier sebagai akademisi maupun dokter.
Ketiga tersangka itu adalah Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi Undip; Sri Maryani Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip; dan Zara Yupita Azra mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip.
“Kami ingin mereka dihabisi saja karienya,” tegas Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga korban bullying almarhumah dr Aulia Risma Lestari, saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).
Dia menegaskan, permintaan menghabisi karir tentunya bukan dengan cara-cara premanisme, melainkan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Keluarga korban mengharapkan agar para tersangka bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal serta sanksi tambahan berupa pemecatan sebagai dokter maupun akademisi di Undip.
“Ya kan nggak pantas lagi mereka berkarir di dunia kedokteran maupun dunia pendidikan,” ujar Misyal.
“Saya menganggap mereka sakit secara mental, tega membully, memeras, mengancam. Sehingga tidak layak lah, bagaiman nanti pasiennya, bagiamana nanti mahasiswanya,” kritik Misyal.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah menetapkan tersangka kasus bullying hingga pemerasan mahasiswi PPDS Undip. Kasus tersebut berujung menewaskan satu mahasiswi bernama dr Aulia Risma Lestari.
Menurut informasi yang dihimpun, tersangka Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi, berperan memanfaatan posisinya di kalangan PPDS dan memungut uang yang tidak diatur akademik.
Sementara tersangka Sri Maryani Staf Administrasi Prodi Anestesi, turut serta memungut uang yang tidak diatur akademik dengan meminta langsung kepada korban selaku bendahara PPDS.
Sementara tersangka Zara Yupita Azra mahasiswi senior PPDS, berperan memanfaatkan kesenioritasannya. Dia merupakan dokter residen senior yang membuat aturan dan kerap memaki-maki korban. (*)