NARAKITA, JAKARTA- Seruan untuk keterlibatan publik dalam mengawal proses hukum kembali menggema, kali ini datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Ia meminta masyarakat tak tinggal diam dan aktif memantau jalannya persidangan terhadap Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang.
Menurut Abdullah, perhatian publik sangat dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif, adil, dan bebas dari intervensi.
“Kasus tewasnya Gamma akibat tembakan Aipda Robig berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat jika tidak diawasi secara ketat. Karena itu, saya mengajak semua pihak untuk bersikap kritis dan lantang jika ditemukan penyimpangan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (5/7).
Ia mengungkapkan, sejak awal penanganan kasus ini sudah muncul indikasi intervensi dari pihak tertentu, mulai dari penyelidikan di kepolisian hingga ke tahap persidangan. Bahkan, kata dia, ada saksi yang sempat mendapat tekanan sebelum memberikan keterangan di pengadilan.
Tegakkan Keadilan
“Jika terbukti ada intimidasi terhadap saksi, tentu pelakunya bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban maupun KUHP,” tegasnya.
Abdullah pun meminta Polri untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak kepolisian menindak tegas siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan, terutama bagi keluarga korban.
Sebagaimana diketahui, Aipda Robig, yang merupakan mantan anggota Polrestabes Semarang, tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Semarang. Ia didakwa melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO pada November 2024.
Atas perbuatannya, Robig dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (*)