ANGKA kerugian negara atas kasus korupsi pengadaan lahan seluas 700 hektare di Kecamatan Cipari oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Arta (CSA) tergolong tertinggi dibanding kerugian negara atas kasus-kasus korupsi sebelumnya yang ada di Jawa Tengah.
Untuk kategori kasus korupsi di tingkat Kabupaten/Kota, angka kerugian negara yang mencapai Rp237 miliar, merupakan angka yang sangat tinggi, bahkan tertinggi dalam sejarah korupsi uang negara tingkat kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Modus para pelaku korupsi atas kasus ini tergolong nekad. Bagaimana tidak nekad? Kasus ini menjadi temuan korupsi lantaran lahan yang ‘katanya’ sudah dibayar oleh PT Cilacap Segara Arta (BUMD Cilacap), tidak mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan Utama. Di satu sisi, sebagian besar uang yang digunakan untuk membayar lahan tersebut berasal dari APBD Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2023, yang diberikan ke PT CSA dalam bentuk penyertaan modal BUMD.
Kronologi korupsi ini bermula dari rencana ‘kebutuan’ Pemerintah Daerah (Pemda) Cilacap membuka kawasan industri, dengan kebutuhan lahan untuk itu mencapai 700 hektar. Pemda Cilacap sendiri tidak memiliki lahan seluas itu. Namun ada lahan seluas tersebut di wilayah Kecamatan Cipari, yang status penguasaannya di bawah Kodam IV Diponegoro. Oleh Kodam, lahan ini dikelola PT Rumpun Sari Antan, anak perusahaan PT Rumpun di bawah Yayasan Kodam IV Diponegoro.
Mekanisme jual beli atas lahan itu dilakukan PT CSA selaku pembeli dan PT Rumpun Sari Antan selaku penjual. PT CSA yang merupakan BUMD yang baru terbentuk pada 1 Maret 2023 berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang PT Cilacap Segara Arta (Perseroda) mendapatkan kucuran dana penyertaan modal sebesar kebutuhan pengadaan lahan tersebut dalam satu tahun anggaran, APBD Cilacap tahun 2023.
PT CSA sendiri merupakan perusahaan umum daerah, hasil merger dari dua perusda. Yakni Perusda Kawasan Industri Cilacap (KIC) dan Perusahaan Daerah Serba Usaha (Perseroda) Kabupaten Cilacap.
Lobi dan komunikasi dengan PT Rumpun Sari Antan pun dilakukan sebelum transaksi jual beli. Sebelum itu, Pemda (ekskutif) Cilacap juga melobi DPRD Cilacap terkait rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum atas PT CSA. Termasuk melakukan lobi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Cilacap, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Cilacap dan juga Badan Anggaran DPRD Cilacap.
Setelah Raperda tentang PT CSA digedok menjadi Perda, maka transaksi pun dimulai. Khasak-khusuk di lingkungan Pemda Cilacap, setidaknya ada 6 kali termin pencairan dari APBD ke BUMD atau PT CSA, lalu kepada penjual yakni PT RSA.
Permasalahan mulai muncul belakangan lantaran lahan yang dibeli berstatus Hak Guna Usaha (HGU), bukan tanah bebas atau clean and clear yang siap digunakan. Di satu sisi, lahan tersebut juga belum menganti Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari pemilik Utama lahan, yakni Yayasan Kodam IV Diponegoro.
Sehingga setelah Pemda mengeluarkan uang penyertaan modal ke PT CSA, kemudian PT CSA melakukan pembayaran ke PT RSA. Sayang setelah transaksi, PT CSA tidak bisa menguasai lahan tersebut, bahkan tidak dapat memanfaatkannya hingga kini.
Atas kasus ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menahan tiga orang tersangka pelaku. Yaitu Izkandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap yang juga mantan Plt Dirut PT CSA, Andi Nur Huda atau ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, dan eks Sekda Cilacap yang juga mantan Pj Bupati Cilacap Awaludin Muuri.
Ketiganya dengan peran dan kewenangannya, diduga nekad meneruskan transaksi ini meskipun sudah terlihat tanda ketidakberesan. Yakni transaksi dilakukan tanpa legalitas dan prosedur yang sah, termasuk belum adanya izin resmi dari Kodam IV Diponegoro selaku pemilik lahan yang jadi obyek transaksi.
Publik Cilacap berharap, ketiga tersangka memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik. Siapa saja pejabat yang terlibat dan menikmati aliran duit hasil korupsi ini. Termasuk pejabat legislative yang berperan aktif dalam penyusunan dan penetapan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang PT CSA.
Secara logika, Pemda membiayai dua kegiatan dalam perkara ini. Yakni anggaran untuk penyusunan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang PT CSA Bersama DPRD Cilacap. Kemudian anggaran penyertaan modal kepada PT CSA untuk membayar kegiatan pengadaan lahan kepada PT RSA.
Logikanya, uang dari Pemda untuk pembayaran lahan ini masih ada mengingat pemilik lahan Kodam IV Diponegoro belum memberikan izin atas lahan miliknya yang menjadi obyek jual beli antara PT RSA dan PT CSA.
Pertanyannya, sudah dibagi kemana saja uang sebesar Rp237 miliar tersebut? Masihkah ada uang yang tersisa? Kabar burung yang beredar, Awaludin Muuri, yang dalam pilkada 2024 lalu, maju sebagai calon bupati cilacap berpasangan dengan penyanyi Vicky Shu ini, sudah kembalikan uang sebesar Rp4,7 miliar sebelum ditahan. Juga ada pengembalian uang sebesar Rp1 miliar dari salah satu pimpinan parpol di Cilacap. Ayo siapa lagi saja yang merasa menerima bagian ini, dan belum mengembalikan.(*)
Kasus Korupsi Rp237 Miliar BUMD Cilacap Pecahkan Rekor Kerugian Terbesar Korupsi Tingkat Kabupaten
Korupsi seringkali menjadi kejahatan yang dilakukan secara berjamaah dan melibatkan banyak pihak. Tak terkecuali korupsi pengadaan lahan oleh BUMD Cilacap PT Cilacap Segara Arta, yang merugikan negara sebesar Rp237 miliar, dan melibatkan eks Pj Bupati Cilacap Awaludin Muuri
