NARAKITA, BEKASI – Permintaan uang yang ditolak berujung tragedi. Seorang pria berusia 21 tahun tega menghabisi nyawa majikannya sendiri di sebuah toko sembako di kawasan Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi.
Kejadian berdarah itu terjadi pada Jumat malam (30/5) sekitar pukul 20.50 WIB. Saat itu, toko sembako tampak seperti biasa—tenang dan tanpa tanda mencurigakan. Tapi dalam sekejap, suasana berubah mencekam.
Pelaku berinisial AS yang diketahui bekerja di toko tersebut, mendatangi pemilik toko, ALS (64), dengan maksud meminjam uang. Permintaan itu dilontarkan dengan nada memelas: ia ingin kasbon sekitar Rp3-5 juta untuk kebutuhan anaknya.
Namun, respons sang juragan justru membuat AS terbakar emosi. ALS menolak mentah-mentah permintaan tersebut sambil memarahi pelaku karena dianggap malas bekerja dan sering absen.
“Kalau minta tolong ya kerja yang bener dulu!” bentak korban, seperti disampaikan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (3/6).
Ucapan pedas itu menjadi pemicu kemarahan AS. Emosinya meledak hingga muncul niat jahat yang tak tertahankan. Dalam keadaan kalap, AS mulai menyerang korban secara fisik.
Ia memukul wajah korban dengan tangan kosong, menghantam dada dan mata kiri, membuat ALS terjatuh. Tak puas, AS mengambil kardus berisi botol air mineral dan menghajarnya kembali—kaki, paha, dada, hingga kepala.
Pukulan ke kepala yang paling fatal. Kepala korban membentur kloset kamar mandi hingga pecah. Serangan brutal itu dilakukan tanpa jeda, tanpa belas kasihan.
Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku menguras isi toko. Ia membawa kabur uang tunai Rp84 juta lebih, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor milik korban.
Kaburnya AS tak langsung membuatnya lolos. Saat melarikan diri, ia justru meninggalkan dua ponsel dan motor curian di sebuah gang. Uang tunai hasil kejahatan tetap ia simpan.
Jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Sabtu (31/5), oleh keluarga yang curiga toko tidak buka seperti biasa. Penemuan itu langsung dilaporkan ke polisi.
Tak butuh waktu lama, penyidik mengidentifikasi pelaku dan memburunya. AS akhirnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Minggu (1/6).
Kini, AS mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman seumur hidup pun kini menantinya. Sebuah harga mahal akibat amarah yang meledak hanya karena kasbon yang tak dikabulkan. (*)