Senin, 7 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya
Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis
Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Kaprodi PPDS Anestesi Undip Ditahan Kejaksaan, Tersangka Kasus Bullying

Kaprodi PPDS Anestesi Undip Taufik Eko Nugroho dan tersangka bullying PPDS Undip lainnya ditahan kejaksaan negeri (Kejari) Semarang.

R. Izra
Last updated: Mei 15, 2025 3:09 pm
R. Izra
Mei 15, 2025
Share
2 Min Read
Kaprodi PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho keluar ruang kejaksaan dengan kondisi tangan terborgol dan memakai rompi tahanan, Kamis (15/5/2025).
Kaprodi PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho keluar ruang kejaksaan dengan kondisi tangan terborgol dan memakai rompi tahanan, Kamis (15/5/2025).
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Tiga tersangka kasus bullying mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang per hari ini, Kamis (15/5/2025).

Ketiga tersangka itu adalah Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi Undip; Sri Maryani, Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip; dan Zara Yupita Azra mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip.

“Kami lakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Kepala Kajari Kota Semarang, Chandra Saptaji usai mendapat pelimpahan perkara dari penyidik.

Selama proses penyidikan yang ditangani Ditreskriksus Polda Jawa Tengah, ketiga tersangka tidak ada yang ditahan. Para dokter tersebut hanya dilarang pergi ke luar negeri.

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari, ketiga tersangka keluar dari kantor kejaksaan dengan kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye. Selanjutnya mereka digelandang ke tahanan.

Tersangka Taufik ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Semarang, sementara tersangka Sri Maryani dan Zara Yupita ditahan di Lapas Perempuan Semarang

Menurut Chandra, para tersangka layak ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Selain itu, ada beberapa pertimbangan subjektif lainnya.

“Dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah menetapkan tersangka kasus bullying hingga pemerasan mahasiswi PPDS Undip. Kasus tersebut berujung menewaskan satu mahasiswi bernama dr Aulia Risma Lestari.

Menurut informasi yang dihimpun, tersangka Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi, berperan memanfaatan posisinya di kalangan PPDS dan memungut uang yang tidak diatur akademik.

Sementara tersangka Sri Maryani Staf Administrasi Prodi Anestesi, turut serta memungut uang yang tidak diatur akademik dengan meminta langsung kepada korban selaku bendahara PPDS.

Sementara tersangka Zara Yupita Azra mahasiswi senior PPDS, berperan memanfaatkan kesenioritasannya. Dia merupakan dokter residen senior yang membuat aturan dan kerap memaki-maki korban.

TAGGED:bullying ppds undipkaprodi ppds undipkaprodi ppds undip ditahantersangka ppds ditahan
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya
Juli 6, 2025
Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
Juli 6, 2025
Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis
Juli 5, 2025
Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Juli 5, 2025
Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum
Juli 5, 2025

Berita Terkait

Kriminalitas dan Hukum

Beginilah Kondisi Rumah T di Sleman Usai Digeruduk Ratusan Driver Ojek Online

Nugroho P.
Kriminalitas dan Hukum

Alasan Bambang Raya Minta Tak Ditahan: Sudah Tua dan Tulang Punggung Keluarga

T. Budianto
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari alias Iin bersaksi di sidang korupsi Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Mbak Ita Curhat Rumah Tangga di Persidangan: Iin Diam-diam Sering Ketemu Alwin di Rumah

R. Izra
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari usai bersaksi di sidang Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3062025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Mbak Ita Geleng-geleng Kepala saat Iin Singgung Kemungkinan Eks Wali Kota Cemburu

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?