Minggu, 8 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
DPR Murka, Pelayanan Haji 2025 Kacau, Jemaah Terlantar di Arafah
Lezat, Tahan Lama, dan Antibosan, Ini 5 Resep Bakso Daging Sapi Spesial Idul Adha
Kebakaran Luluhlantakkan 500 Rumah di Kapuk Muara, Begini Nasib Ribuan Penghuninya
LaLiga 2025-2026 Resmi Dijadwalkan Mulai 17 Agustus, Ini Rincian Kalender Musim Depan
Sapi Mengamuk dan Tewaskan Warga, Idul Adha Diwarnai Insiden Mencekam di Dua Daerah
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Kaprodi PPDS Anestesi Undip Didakwa Lakukan Pungli, Dijerat Pasal Pemerasan

Kaprodi Anestesiologi FK Undip, Taufik Eko Nugroho; dan Staf Administrasi Prodi Anestesiologi Undip, Sri Maryani, didakwa lakukan pungli, dijerat pasal pemerasan.

R. Izra
Last updated: Mei 26, 2025 4:02 pm
R. Izra
Mei 26, 2025
Share
2 Min Read
Terdakwa Taufik dan Sri Maryani (berbaju putih) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/5/2025).
Terdakwa Taufik dan Sri Maryani (berbaju putih) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/5/2025).
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Tiga terdakwa kasus bullying yang berujung menewaskan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), mulai disidang di PN Semarang, Senin (26/5/2025).

Ketiga terdakwa itu adalah Taufik Eko Nugroho, Kaprodi Anestesiologi FK Undip; Sri Maryani, Staf Administrasi Prodi Anestesiologi Undip; dan ZaraYupita Azra, mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip.

Terdakwa Taufik dan Sri Maryani disidang bersama-sama, kemudian baru dilanjutkan sidang terdakwa Zara.

Jaksa Penuntut Umum Sandhy Handika mendakwa Taufik dan Sri Maryani melakukan pungutan ilegal terhadap mahasiswa PPDS Anestesi Undip sejak 2018-2023. Masing-masing mahasiswa dipungut hingga Rp80 juta.

“Tindakan terdakwa merupakan bentuk pungli ilegal, karena pungutan di luar biaya yang sah,” ujar jaksa.

Keduanya selaku pejabat di Prodi Anestesiologi Undip melanggengkan praktik pungli dan justru menarik untung dari tindakan tersebut.

Terdakwa Taufik dan Sri Maryani didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman atau pemaksaan.

Sementara terdakwa Zara selaku senior PPDS Anestesi Undip memanfaatkan kesenioritasannya untuk menindas junior. Ia menanamkan doktrin yang merugikan mahasiswa tinggal awal PPDS.

Terdakwa Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman atau pemaksaan dengan kekerasan. (bai)

TAGGED:dijerat pasal pemerasankaprodi ppds anestesi undipsidang perdana ppds undiptaufik eko nugroho
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

DPR Murka, Pelayanan Haji 2025 Kacau, Jemaah Terlantar di Arafah
Juni 7, 2025
Lezat, Tahan Lama, dan Antibosan, Ini 5 Resep Bakso Daging Sapi Spesial Idul Adha
Juni 7, 2025
Kebakaran Luluhlantakkan 500 Rumah di Kapuk Muara, Begini Nasib Ribuan Penghuninya
Juni 7, 2025
LaLiga 2025-2026 Resmi Dijadwalkan Mulai 17 Agustus, Ini Rincian Kalender Musim Depan
Juni 7, 2025
Sapi Mengamuk dan Tewaskan Warga, Idul Adha Diwarnai Insiden Mencekam di Dua Daerah
Juni 7, 2025

Berita Terkait

Kriminalitas dan Hukum

Bambang Raya Bantah Terlibat Kasus Prostitusi

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Pemilik Karaoke di Semarang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Terselubung

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Polda Jateng Minta Maaf, Sebut Nama Ormas saat Rilis Kasus Premanisme

T. Budianto
Jajaran Polda Jateng menangkap 916 preman dalam Operasi Aman Candi 2025. Polisi menyebut, 33 preman yang ditangkap terafiliasi dengan 11 ormas.
Kriminalitas dan Hukum

Polda Jateng Sebut 33 Preman yang Ditangkap Terafiliasi 11 Ormas, Termasuk Pagar Nusa

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?