NARAKITA, SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang mulai menyidangkan perkara praperadilan yang diajukan warga lereng Gunung Merapi dan Merbabu melawan Kapolda Jawa Tengah.
“Iya, agenda sidang (perkara tersebut) hari ini,” jelas Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi saat dikonfirmasi Rabu (7/5/2025).
Namun, sidang yang harusnya pembacaan gugatan terpaksa ditunda lantaran Kapolda maupun kuasa hukumnya selaku termohon malah mangkir.
“Ditunda satu minggu karena termohon tidak hadir,” imbuh Haruno.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto belum menjawab saat ditanya alasan mengapa pihhaknya mangkir sidang.
Dalam kasus ini, warga lereng Gunung Merapi-Merbabu menggugat Kapolda buntut dari ketidaktegasan pengusutan tambang pasir ilegal di Kabupaten Magelang.
Kuasa hukum pemohon, Ardian mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan untuk memeriksa keabsahan dari penghentian penyelidikan kasus tambang ilegal yang sempat ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
“Intinya kami meminta penambangan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi di Magelang harus dihentikan,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal di jalur sungai lereng Gunung Merapi dan Merbabu itu diduga sudah terjadi bertahun-tahun.
Akibatnya, ratusan hektare hutan lindung di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi rusak. Praktik tersebut juga mempengaruhi debit air sungai sehingga berpotensi mengancam sektor pertanian.