NARAKITA, SEMARANG – Terdakwa penyuap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), Martono meminta dibebaskan dari segala hukuman yang menjerat dirinya.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Martono kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2025) dalam sidang agenda pembacaan duplik.
Menurut Paulus Sirait selaku penasihat hukum, Martono layak dibebaskan lantaran Jaksa Penuntut Umum KPK telah salah menerapkan pasal dalam dakwaan.
Martono didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Padahal, persidangan mengungkap bahwa Martono bukan penerima suap melainkan pemberi gratifikasi.
“Pak Martono didakwa sebagai penerima, padahal terdakwa lebih tepat disangkakan sebagai pemberi gratifikasi,” bebernya.
Berdasarkan fakta sidang mengatakan, Martono memberikan gratifikasi secara bertahap senilai Rp4 miliar kepada Alwin Basri yang merupakan representasi Mbak Ita.
Gratifikasi diberikan lantaran Martono diiming-imingi pekerjaan bernilai total ratusan miliar.
“Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala hukuman,” pinta Paulus.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan terdakwa Martono terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 12B UU Tipikor.
Martono dituntut penjara 5 tahun 2 bulan, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp245,7 juta. (bae)