Minggu, 8 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut, Kepentingan Siapa?
Peringkat Timnas Naik Gara-gara Zimbabwe Kalah dari Burkina Faso 2-0
DPR Murka, Pelayanan Haji 2025 Kacau, Jemaah Terlantar di Arafah
Lezat, Tahan Lama, dan Antibosan, Ini 5 Resep Bakso Daging Sapi Spesial Idul Adha
Kebakaran Luluhlantakkan 500 Rumah di Kapuk Muara, Begini Nasib Ribuan Penghuninya
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Jaksa Dibacok di Deli Serdang, Komjak Singgung Urgensi Pengamanan Jaksa

Komisi Kejaksaan (Komjak) menyinggung soal pentingnya pengamanan jaksa, merespons kasus jaksa Kejari Deli Serdang dibacok di ladang sawit.

R. Izra
Last updated: Mei 26, 2025 11:35 am
R. Izra
Mei 26, 2025
Share
5 Min Read
Ilustrasi pembacokan.
Ilustrasi pembacokan.
SHARE

NARAKITA, MEDAN – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) Jhon Wesli Sinaga, dan seorang staf Kejari setempat, Acensio Silvanof, dibacok orang tak dikenal (OTK) di area ladang sawit, turut Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025).

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, menyinggung soal urgensi pengamanan terhadap jaksa.

Ia menyatakan, telah mengirim tim ke lapangan untuk menyusun laporan, sehingga kasus ini bisa menjadi terang benderang.

“(Tim akan) membuat laporan tentang urgensi pengamanan jaksa,” kata Pujiyono, Minggu (25/5/2025).

Peristiwa ini terjadi tak lama setelah Presiden Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa, yang menjamin keamanan jaksa dari ancaman, dengan dukungan TNI dan Polri atas permintaan Kejaksaan.

Perpres tersebut menetapkan enam jenis perlindungan, yaitu keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat tinggal baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, serta perlindungan lain sesuai situasi dan kebutuhan.

Perlindungan ini berlaku tidak hanya untuk jaksa, tetapi juga bagi keluarganya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menekankan pentingnya perlindungan keamanan bagi keluarga jaksa, terutama bagi yang bertugas jauh dari keluarga, agar jaksa dapat fokus menjalankan tugasnya dengan baik.

Dalam peristiwa pembacokan di Deli Serdang, ia menduga hal ini terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Jhon diketahui menangani perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol (54).

Harli mengatakan, kasus kepemilikan senpi tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaku telah divonis bersalah di tingkat kasasi. Namun, pelaku melarikan diri ketika akan dieksekusi ke penjara dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Perkara itu sudah inkrah dan mau dieksekusi dan pelakunya sudah dinyatakan DPO,” kata Harli.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Godol terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal setelah digerebek Tim Satuan Brimob Polda Sumut pada 13 Maret 2024. Saat itu, petugas menggerebek lokasi perjudian di Pulo Sari, Durin Jangak, Pancur Batu, Deli Serdang.

Tim Brimob kemudian mengejar Godol dan mendapati pria itu membuang barang di semak-semak.

Setelah diperiksa, ternyata barang tersebut berupa pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam.

Dalam persidangan di PN Lubuk Pakam, jaksa menuntut Godol dihukum delapan tahun penjara, tapi majelis hakim membebaskan yang bersangkutan karena dinilai tak terbukti bersalah.

Namun, dalam tingkat kasasi, oleh Mahkamah Agung (MA) Godol dijatuhi hukuma satu tahun penjara.

Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Polri siap bersama TNI melindungi jaksa sesuai Perpres 66/2025, sebagai bagian tugas penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Saat ini, polisi telah berhasil menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Jhon Wesli Sinaga, dan Acensio Silvanof.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi terpisah.

Identitasnya, Alpa Patria Lubis, ditangkap pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 23.00 di Jalan Pancing, Kota Medan. Pelaku lainnya, Surya Darma, ditangkap pukul 04.30 di Kota Binjai.

Sumaryono menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan tindak kekerasan.

Saat ini, keduanya ditahan di Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Mengenai motif penyerangan, Sumaryono menyatakan bahwa timnya masih melakukan penyelidikan.

Kronologi pembacokan jaksa
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amal, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.35 WIB.

Jhon dan Acensio berangkat dari rumah mereka di Desa Perbaingan menuju ladang sawit milik Jhon. Keduanya tiba di lokasi sekitar pukul 10.40 WIB.

Sekitar pukul 13.15 WIB, tiba-tiba dua OTK datang menggunakan sepeda motor Vario berwarna abu-abu dan membawa tas pancing yang berisikan senjata tajam berupa parang. Saat itu juga, korban dibacok oleh OTK.

Saat pembacokan tersebut, seorang sopir pengangkut sawit yang kebetulan berada di lokasi datang untuk menolong kedua korban, sehingga para pelaku pun melarikan diri.

Kedua korban tergeletak bersimbah darah akibat luka bacokan di tangan mereka.

Selanjutnya, pada pukul 13.25 WIB, korban lalu dibawa ke RSUD Lubuk Pakam untuk mendapat perawatan medis secara intensif. (*)

TAGGED:jaksa deli serdang dibacokjaksa dibacok di kebun sawitkomisi kejaksaankomjakpengamanan jaksa
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut, Kepentingan Siapa?
Juni 8, 2025
Peringkat Timnas Naik Gara-gara Zimbabwe Kalah dari Burkina Faso 2-0
Juni 8, 2025
DPR Murka, Pelayanan Haji 2025 Kacau, Jemaah Terlantar di Arafah
Juni 8, 2025
Lezat, Tahan Lama, dan Antibosan, Ini 5 Resep Bakso Daging Sapi Spesial Idul Adha
Juni 7, 2025
Kebakaran Luluhlantakkan 500 Rumah di Kapuk Muara, Begini Nasib Ribuan Penghuninya
Juni 7, 2025

Berita Terkait

Kriminalitas dan Hukum

Bambang Raya Bantah Terlibat Kasus Prostitusi

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Pemilik Karaoke di Semarang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Terselubung

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Polda Jateng Minta Maaf, Sebut Nama Ormas saat Rilis Kasus Premanisme

T. Budianto
Jajaran Polda Jateng menangkap 916 preman dalam Operasi Aman Candi 2025. Polisi menyebut, 33 preman yang ditangkap terafiliasi dengan 11 ormas.
Kriminalitas dan Hukum

Polda Jateng Sebut 33 Preman yang Ditangkap Terafiliasi 11 Ormas, Termasuk Pagar Nusa

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?