NARAKITA, MEDAN – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) Jhon Wesli Sinaga, dan seorang staf Kejari setempat, Acensio Silvanof, dibacok orang tak dikenal (OTK) di area ladang sawit, turut Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025).
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, menyinggung soal urgensi pengamanan terhadap jaksa.
Ia menyatakan, telah mengirim tim ke lapangan untuk menyusun laporan, sehingga kasus ini bisa menjadi terang benderang.
“(Tim akan) membuat laporan tentang urgensi pengamanan jaksa,” kata Pujiyono, Minggu (25/5/2025).
Peristiwa ini terjadi tak lama setelah Presiden Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa, yang menjamin keamanan jaksa dari ancaman, dengan dukungan TNI dan Polri atas permintaan Kejaksaan.
Perpres tersebut menetapkan enam jenis perlindungan, yaitu keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat tinggal baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, serta perlindungan lain sesuai situasi dan kebutuhan.
Perlindungan ini berlaku tidak hanya untuk jaksa, tetapi juga bagi keluarganya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menekankan pentingnya perlindungan keamanan bagi keluarga jaksa, terutama bagi yang bertugas jauh dari keluarga, agar jaksa dapat fokus menjalankan tugasnya dengan baik.
Dalam peristiwa pembacokan di Deli Serdang, ia menduga hal ini terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Jhon diketahui menangani perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol (54).
Harli mengatakan, kasus kepemilikan senpi tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaku telah divonis bersalah di tingkat kasasi. Namun, pelaku melarikan diri ketika akan dieksekusi ke penjara dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Perkara itu sudah inkrah dan mau dieksekusi dan pelakunya sudah dinyatakan DPO,” kata Harli.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Godol terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal setelah digerebek Tim Satuan Brimob Polda Sumut pada 13 Maret 2024. Saat itu, petugas menggerebek lokasi perjudian di Pulo Sari, Durin Jangak, Pancur Batu, Deli Serdang.
Tim Brimob kemudian mengejar Godol dan mendapati pria itu membuang barang di semak-semak.
Setelah diperiksa, ternyata barang tersebut berupa pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam.
Dalam persidangan di PN Lubuk Pakam, jaksa menuntut Godol dihukum delapan tahun penjara, tapi majelis hakim membebaskan yang bersangkutan karena dinilai tak terbukti bersalah.
Namun, dalam tingkat kasasi, oleh Mahkamah Agung (MA) Godol dijatuhi hukuma satu tahun penjara.
Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Polri siap bersama TNI melindungi jaksa sesuai Perpres 66/2025, sebagai bagian tugas penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Saat ini, polisi telah berhasil menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Jhon Wesli Sinaga, dan Acensio Silvanof.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi terpisah.
Identitasnya, Alpa Patria Lubis, ditangkap pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 23.00 di Jalan Pancing, Kota Medan. Pelaku lainnya, Surya Darma, ditangkap pukul 04.30 di Kota Binjai.
Sumaryono menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan tindak kekerasan.
Saat ini, keduanya ditahan di Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Mengenai motif penyerangan, Sumaryono menyatakan bahwa timnya masih melakukan penyelidikan.
Kronologi pembacokan jaksa
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amal, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.35 WIB.
Jhon dan Acensio berangkat dari rumah mereka di Desa Perbaingan menuju ladang sawit milik Jhon. Keduanya tiba di lokasi sekitar pukul 10.40 WIB.
Sekitar pukul 13.15 WIB, tiba-tiba dua OTK datang menggunakan sepeda motor Vario berwarna abu-abu dan membawa tas pancing yang berisikan senjata tajam berupa parang. Saat itu juga, korban dibacok oleh OTK.
Saat pembacokan tersebut, seorang sopir pengangkut sawit yang kebetulan berada di lokasi datang untuk menolong kedua korban, sehingga para pelaku pun melarikan diri.
Kedua korban tergeletak bersimbah darah akibat luka bacokan di tangan mereka.
Selanjutnya, pada pukul 13.25 WIB, korban lalu dibawa ke RSUD Lubuk Pakam untuk mendapat perawatan medis secara intensif. (*)